Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kebocoran Impor TPT, Pemerintah Revisi 3 Aturan

Pembenahan kebijakan ini bakal dilaksanakan oleh dua kementerian yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan upayakan berbagai langkah dalam rangka memperbaiki kebijakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pembenahan kebijakan ini bakal dilaksanakan oleh dua kementerian yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan untuk segera merevisi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Pusat Logistik Berikat (PLB) pada minggu ini.

Substansi dari revisi tersebut antara lain pemberlakuan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko. "Ke depan tidak akan perbedaan treatment antara pelabuhan dengan PLB," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (14/10/2019).

Ke depan, impor TPT melalui PLB hanya diperbolehkan bagi importir dengan risiko rendah.

Petugas Bea dan Cukai juga akan diwajibkan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB.

Dari sisi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan mengusulkan revisi atas dua aturan yakni Permendag yang direvisi yakni Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015.

Permendag No. 64/2017 mengatur mengenai importasi produk TPT hulu dan antara, sedangkan Permendag No. 87/2015 mengatur mengenai impor TPT hilir.

"Untuk produk TPT hulu dan antara, komoditas kelompok A dan B akan digabung menjadi satu kelompok dimana syarat tata niaganya hanya persetujuan impor dan kuota saja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (14/10/2019).

Syarat laporan surveyor juga diusulkan untuk dihapus dan diganti dengan pemeriksaan berbasis risiko.

Untuk aturan mengenai impor produk TPT hilir, Kementerian Kuangan mengusulkan adanya pengetatan impor dengan penetapan kuota atas produk TPT hilir. Saat ini, kuota impor hanya diterapkan kepada produk TPT hulu dan antara.

Impor juga diusulkan dibatasi hanya di pelabuhan tertentu dan batasan barang kiriman garmen diusulkan dikurangi dari 10 lembar menjadi 5 lembar.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper