Bisnis.com, JAKARTA -- PT PLN (Persero) siap mengikuti regulasi pemerintah yang berencana memasukkan harga batu bara dalam mengatur tarif penyesuaian.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengharapkan kebijakan tersebut mampu membawa angin segar bagi keuangan perusahaan listrik negara itu.
"Kita berharap demikian, semoga ada angin segar di tahun 2020," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (9/10/2019).
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menambahkan penetapan tarif menjadi kewenangan penuh Kementerian ESDM. Dia menegaskan PLN tentu akan patuh atas keputusan pemerintah. Ada sejumlah faktor yang mendukung tingginya nilai penjualan listrik PLN yakni turunnya susut jaringan, biaya pokok penyediaan (BPP), hingga kemampuan pendanaan pembangunan infrastruktur.
"Itu pasti [mendukung rencana pemerintah] karena PLN kan operator dan Pemerintah sebagai regulatornya," katanya.
Direktur Eksekutif APLSI Rizal Calvary Marimbo mengatakan akan mendukung kebijakan pemerintah, mulai dari penerapan tarif penyesuaian hingga formula tarif. Meskipun demikian, menurutnya, menjadi pertanyaan akan jadi tidaknya tarif penyesuaian diterapkan.
Alasannya, dia menilai tarif penyesuaian bukan kali pertama ini direncanakan berlaku. Namun, hingga 2 tahun terakhir mekanisme tarif tersebut ditahan karena pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat.
"Tampaknya karena komposisi PLTU sudah di atas 50%, yang berbahan bakar diesel makin turun. Inflasi, kurs, dan icp kan hanya didasarkan pada asumsi. Volatilitasnya kita tidak tahu ke depan seperti apa," katanya.