Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan bahwa otoped atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya dan pada sejumlah negara tidak diperbolehkan beroperasi.
"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno, Selasa (8/10/2019).
Agus menekankan agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut.
"Kehati-hatian ini diperlukan agar potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dapat diminimalisasi," tutur Agus.
Masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui hak dan kewajiban saat menyewa otoped listrik serta mempertimbangkan aspek keamanan saat digunakan di jalan umum. "Kalau di jalan umum yang ramai sudah pasti berbahaya.”
Agus juga mendesak agar pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan "GrapWheels".
Baca Juga
Pemerintah, menurut Agus, wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik.
Agus mengakui bahwa ada hal positif menggunakan otoped listrik karena ramah lingkungan. Namun, tetap harus memiliki izin dan spesifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia.