Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Infrastruktur : Ini Dia Syarat Limited Concession Sheme (LCS)

Rencana Peraturan Presiden yang mengatur skema pembiayaan Limited Concession Scheme (LCS) akan mengatur sejumlah mekanisme penting, di antaranya adalah prosedur lelang, pembayaran dimuka, dan standar pengelolaan aset negara.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan ruas jalan tol Becakayu di Jakarta, Selasa (16/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan ruas jalan tol Becakayu di Jakarta, Selasa (16/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Peraturan Presiden yang mengatur skema pembiayaan Limited Concession Scheme (LCS) akan mengatur sejumlah mekanisme penting, di antaranya adalah prosedur lelang, pembayaran dimuka, dan standar pengelolaan aset negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada Perpres tersebut, kata Wahyu, akan mengatur prosedur skema LCS. Proyek-proyek yang ditawarkan pemerintah akan diajukan pada pihak swasta melalui lelang yang diikuti pihak-pihak yang tertarik.

Wahyu melanjutkan, Perpres ini secara khusus akan mengatur prosedur pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemanfaatan aset yang dimiliki kementerian seperti Kementerian Keuangan telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pada skema ini, pihak swasta dapat mengelola aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam jangka waktu konsesi tertentu. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon investor swasta terlebih dahulu adalah pembayaran uang muka dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama.

“Mekanisme pemanfaatan upfront payment yang dibayarkan swasta juga akan diatur spesifikasinya. Selain itu, standar operasional pengelolaan aset milik negara juga harus diikuti oleh calon investor swasta,” lanjut Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, rencana LCS akan berbeda dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pada LCS, aset-aset yang ditawarkan kepada pihak swasta telah ada atau sedang dalam tahap lanjut proses pembangunan. Sementara itu, skema KPBU menawarkan pembangunan aset dan pemeliharaannya kepada investor.

“Pada skema LCS yang ditawarkan adalah kerja sama pemanfaatannya. KPBU menawarkan pemanfaatan dan juga pembangunannya,” jelas Wahyu.

Ia mengatakan, pembiayaan melalui LCS dapat dimanfaatkan oleh semua kementerian/lembaga. Namun, ia mengatakan hanya aset-aset berpotensi mendatangkan dana besar saja yang akan ditawarkan melalui skema ini.

“Tidak semua aset negara memiliki potensi yang bagus. Beberapa contoh baik adalah aset-aset yang dimiliki Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan lainnya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper