Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Kebanjiran Insentif, Ini Usulan Kemenhub untuk Menandai Kendaraan Listrik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan usulan pembedaan kendaaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak diperlukan seusai melakukan studi perbandingan dengan negara lain yang membedakan warna dasar kendaraan listrik.
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengusulkan perbedaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor bagi kendaraan bermotor listrik dari kendaraan yang berbahan bakar minyak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan usulan ini diberikan seusai melakukan studi perbandingan dengan negara lain yang membedakan warna dasar kendaraan bermotor listrik (KBL).

"Perbedaan pelat nomor ini sebetulnya kita mengadopsi dari negara lain, untuk pelat nomor sepeda motor kendaraan listrik itu warna dasarnya berbeda dengan yang berbahan bakar fosil," tuturnya, Rabu (2/10/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pembedaan itu dilakukan karena pengguna sepeda motor listrik atau mobil listrik didorong jumlahnya di seluruh dunia.

Dalam rangka tujuan itu, Budi menyatakan perlu insentif nonfiskal kepada penggunanya. Oleh karena itu, perlu ada pembeda yang jelas bagi para pemberi insentif tersebut.

"Kalau ada insentif nonfiskal ada jalur khusus atau kemudian ada yang tidak membayar parkir, petugas itu harus mengetahui secara jelas dan cepat itu kendaraan listrik," terangnya.

Pembeda tersebut, terangnya, dapat berupa warna dasar atau berupa kode nomor khusus dalam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurutnya, hal ini lebih mudah dilakukan karena hanya memerlukan Keputusan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia saja. Dia menargetkan dalam 3 pekan sudah ada kejelasan dari usulan dan berbagai aturan mengenai KBL tersebut.

"Pelat nomor itu peraturan Kapolri, kalau bukan PP atau Perpres itu bisa cepat, semua bergantuk kebijakan masing-masing Kementerian/Lembaga," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper