Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan ojek online (ojol) mengimbau para pengemudi tidak turut serta dalam demo yang akan digelar serikat pekerja di DPR hari ini, Rabu (2/10/2019).
Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Inodonesia, mengungkapkan bahwa ojek online tidak terlibat dalam aksi demonstrasi rekan-rekan serikat pekerja.
Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, menyatakan ojek online bukan pekerja penerima upah dari perusahaan. Profesi ojek online dengan perusahaan merupakan kemitraan, bukan hubungan pemberi kerja dengan pekerja.
"Ojek online punya agenda tersendiri apabila harus turun aksi demonstrasi, agenda yang berbeda dengan tuntutan dari serikat pekerja, salah satunya adalah tuntutan Revisi Undang-Undang (RUU) No 22/2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, agar moda transportasi ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum," katanya, Rabu (2/10/2019).
Dengan demikian, aktivitas ojol dapat berpayung hukum. Pemerintah lalu sebagai regulator mengeluarkan regulasi-regulasi ataupun payung hukum turunan yang melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
"Agenda ojol tersebut mendorong agar DPR RI periode 2019-2024 dapat segera memasukan RUU No.22/2009 tentang LLAJ dalam Program Leglislasi Nasional (Proglegnas) sesegera mungkin," tambahnya.
Baca Juga