Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penolakan terhadap revisi Undang – Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan oleh kalangan buruh seharusnya tak perlu disuarakan melalui aksi unjuk rasa besar-besaran.
Pasalnya, selain akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, permasalahan terkait aturan ketenagakerjaan tersebut sudah seharusnya dibahas secara objektif oleh pihak-pihak berkepentingan, yakni kalangan buruh, pemerintah, dan pelaku usaha.
Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Rabu (2/10/2019) akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di sejumlah provinsi, termasuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta untuk menyuarakan hal tersebut.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan sudah seharusnya permasalahan aturan ketenagakerjaan diselesaikan secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari sisi kepentingan buruh yang terkait dengan kesejahteraan. Dia menilai aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini justru membuat penyerapan tenaga kerja semakin rendah.
“Kita harus secara obyektif kondisi negara, apabila terus menerus memaksakan aturan ketenagakerjaan yang ada saat ini tanpa ada perubahan untuk mengikuti perkembangan zaman tentunya tidak baik juga. Karena investasi yang masuk hanya investasi padat modal saja, bukan padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja lebih besar,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (1/10/2019).
Haryadi menjelaskan selama 10 tahun terakhir invetasi asing yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan. Namun, peningkatan tersebut tidak diiringi oleh peningkatan penyerapan tenaga kerja lantaran sebagian besar investasi asing yang masuk adalah investasi padat modal yang minim penyerapan tenaga kerja.
Investasi Asing
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2010 setiap Rp1 triliun investasi asing yang masuk ke Tanah Air mampu menyerap 5014 tenaga kerja baru. Adapun pada 2018, setiap Rp 1 triliun investasi asing hanya mampu menyerap 1700 tenaga kerja baru.
“Investasi padat modal terus menerus masuk, pertumbuhan ekonomi tetap akan kencang, tapi yang menikmati hanya kelas menengah keatas saja nantinya. Ketimpangan semakin besar dan tentunya akan semakin berbahaya, buruh harusnya memahami hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Haryadi menjelaskan bahwa revisi aturan ketenagakerjaan harus segera diwujudkan agar investasi padat karya kembali masuk ke Indonesia dan menyerap penduduk miskin yang jumlahnya saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 25,4 juta orang.
Selain itu, diharapkan pula revisi aturan ketenagakerjaan tersebut sumber daya manusia (SDM) yang ada di Tanah Air kualitasnya dapat ditingkatkan, baik dari sisi produktivitas, intelektual, hingga kesejahteraan.
Revisi aturan ketenagakerjaan menurut Haryadi merupakan salah satu hal yang dibutuhkan agar Indonesia bisa menikmati berkah dari bonus demografi. Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa.
“Penduduk miskin kita berdasarkan data BPS 25,4 juta jiwa. Tapi lihat, data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai 96,8 juta. Jadi hampir 100 juta sebenarnya penduduk Indonesia yang kondisinya miskin, percuma bonus demografi jika kondisinya seperti ini,” ungkapnya.
Terkait dengan aksi dengan aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan dilakukan oleh KSPI, Haryadi menyebut hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Pasalnya, aksi unjuk rasa merupakan hal yang biasa terjadi di negara yang mengusung sistem demokrasi.
“Investor memahami itu, aksi unjuk rasa bagi negara demokrasi itu biasa, asalkan tidak menggangu dan ricuh,” ujarnya.
Namun, dia juga menilai seharusnya tak perlu lagi ada aksi unjuk rasa oleh KSPI karena sebelumnya sudah ada pertemuan antara perwakilan mereka dengan Presiden Joko Widodo
Komentar Indef
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Tauhid menilai sejumlah poin yang direvisi dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan punya peran penting untuk mempengaruhi investasi dalam jangka menengah dan panjang.
"Misalnya, terkait dengan dinamika sistem pengupahan, outsourcing, hubungan industrial, pesangon dan sebagainya. Tentunya buruh punya hak untuk memperjuangkan hal tersebut, tetapi investor juga perlu kepastian berbagai hal penting tentang perburuhan," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (1/10/2019).
Ahmad menambahkan, investor akan menghitung berbagai resiko mereka dalam kalkulasi investasi apakah menguntungkan atau tidak. Oleh karena itu, peran pemerintah selaku regulator yang harus berperan lebih besar terkait dengan hal ini.
Adapun terkait dengan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh KSPI, Ahmad menilai hal tersebut akan ikut mempengaruhi iklim investasi di Tanah Air. Namun, pengaruhnya masih relatif kecil sekali lantaran hal tersebut merupakan momentum politik yang dianggap biasa apabila terjadi gejolak.