Bisnis.com, JAKARTA -- Era ekonomi kreatif harus jadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Kalimat tersebut dituliskan Presiden Joko Widodo di atas papan tulis digital saat membuka forum Temu Kreatif Nasional di ICE BSD, Tangerang, Selasa (4/8/2015).
Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif tampak diperjelas oleh Jokowi. Pada awal kepemimpinannya, dia membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai akselator pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
Mengacu kepada data Bekraf, PDB ekonomi kreatif terus bertumbuh setiap tahunnya. Tahun ini, angkanya diproyeksi mencapai Rp1.211 triliun.
Namun, kehadiran Bekraf ternyata dirasa belum cukup untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi kreatif. Harapan menghadirkan payung hukum ekonomi kreatif lantas menjadi tuntutan berikutnya.
Tiga tahun silam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi X DPR pun mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 pada 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga
Akhirnya setelah tiga tahun masa pembahasan, pemerintah bersama Komisi X DPR, menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, Rabu (18/9).
Saat disahkan, pemerintah berharap beleid ini dapat memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif.
Selain menjadi pelita, RUU Ekonomi Kreatif juga akan mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan. Lahirnya UU ini sekaligus menjadi dasar hukum dasar pembentukan kementerian/lembaga (K/L) di bidang ekonomi kreatif.
"Terkait bentuk apakah kementerian atau bukan, yang menentukan Presiden karena ini kewenangan beliau," ungkap Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kemendag Lasminingsih saat dihubungi Bisnis.
Menurutnya, setelah RUU Ekonomi Kreatif disahkan, selanjutnya akan disusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan turunan pembentukan K/L yang bertugas di di bidang ekonomi kreatif.
Pertengahan Agustus 2019, Kepala Negara sebenarnya telah membocorkan keinginannya untuk menghadirkan lembaga baru, salah satunya Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua dari kiri) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (paling kanan) menyerahkan Piala Presiden Esports 2019 kepada tim ONIC, Minggu (31/3/2019)./dok. Piala Presiden Esports
Dalam Draf RUU Ekonomi Kreatif yang didapatkan Bisnis, disebutkan pada saat UU ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif tetap dilaksanakan oleh Bekraf sampai dengan dibentuknya K/L yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ini.
Selain itu, pelaku kreatif pun menanti dasar hukum pemberian insentif fiskal dan non fiskal. Di sisi fiskal, pelaku ekonomi kreatif diberikan kemudahaan pembiayaan karena dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.
Sementara itu, di sisi non fiskal, pelaku ekonomi kreatif mendapat fasilitas berupa kemudahan proses perizinan yang cepat, penyediaan lokasi lahan, pelayanan, dan pemberian bantuan teknis.
Nantinya, pemerintah juga memfasilitasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dengan skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.
Model memperagakan busana karya anggota Asosiasi Perancang dan Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) dalam pembukaan Indonesia Fashion Week 2019, di Jakarta, Rabu (27/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kemudian, dicantumkan juga Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Isinya menyangkut penyusunan rencana induk sebagai bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Selain itu, Rencana Induk ini disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
Niat melahirkan UU Ekonomi Kreatif juga mewajibkan pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur fisik, seperti ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Selain dinanti kehadirannya, pemerintah sadar bahwa UU ini belum mampu memuaskan semua pihak.
"Ada saja kekurangan sebagai hasil kompromi berbagai pendapat dan kepentingan masing-masing yang terlibat," ungkap Kepala Bekraf Triawan Munaf, lewat pesan singkat.
Namun, dia tetap optimistis pengembangan ekonomi kreatif akan lebih mulus dengan dukungan payung hukum ini. Triawan tidak mempermasalahkan Bekraf kehilangan komando untuk mengurusi dapur ekonomi kreatif setelah beleid ini hadir.
Pada Kamis (26/9), DPR pun mengesahkan RUU ini menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tantangan Hak Kekayaan Intelektual
Selain bersiap menyambut kehadiran beleid terbaru di sektor ekonomi kreatif, pemerintah juga diminta untuk terus mengkaji kemungkinan potensi kekayaan intelektual di era revolusi industri keempat.
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiasri P. Kusumah menyatakan potensi serta tantangan menghadapi ekonomi digital sama besarnya. Dibutuhkan segenap persiapan, mulai dari aturan perpajakan hingga pengaturan hak kekayaan intelektualnya.
“Secara umum, pemerintah sudah memperbaharui peraturan menyesuaikan perkembangan zaman. Tetapi, harus disadari, banyak peluang dan tantangan dalam ekonomi digital,” ungkapnya.
Terlepas dari itu semua, publik patut antusias menyambut hadirnya UU Ekonomi Kreatif. Semoga saja, beleid itu cukup kreatif untuk mendukung pengembangan pelaku ekonomi kreatif nasional.