Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Minta Insentif untuk Gunakan Energi Terbarukan

Pengembang masih perlu melakukan penghitungan terkait dengan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pemasangan PLTS.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha properti menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberi kelonggaran kebijakan terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga surya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah memberi kelonggaran kebijakan terkait dengan penggunanaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) melalui Peraturan Menteri ESDM No.12/2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.

Pasal 3 pada beleid tersebut menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA (kilovolt ampere) dalam satu sistem instalasi tenaga listrik tidak memerlukan izin operasi.

Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus menyatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut akan mendorong lebih banyak pengembang untuk memanfaatkan pembangkit yang menghasilkan energi terbarukan yang efisien dan efektif.

Meskipun demikian, sebagai pengembang properti, perusahaan masih perlu melakukan penghitungan terkait dengan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pemasangan PLTS.

“Teknologi pembangkit tenaga surya ini masih belum banyak yang memanfaatkan sehingga kami sebagai pengembang harus melihat dulu apa saja teknologi yang dibutuhkan dan berapa biayanya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/9/2019).

Alvin mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki energi matahari berlimpah memang sudah seharusnya bisa lebih mengoptimalkan penggunaan PLTS. Namun, karena belum banyak dikembangkan dan dimanfaatkan, pihaknya berharap bisa mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait dengan penggunaan PLTS.

Sementara itu, Direktur PT Sinar Mas Land Ignesjz Kemalawarta berharap insentif tidak hanya diberi pemerintah dalam bentuk kemudahan perizinan. Untuk mendorong lebih banyak pengembang, dia menganggap pemerintah juga sebaiknya memberi insentif terkait biaya yang harus dikeluarkan para pengembang untuk pemanfaatan teknologi tersebut.

“Tentunya kebijakan tersebut akan mendorong penggunaan [PLTS], apalagi jika ditambah dengan insentif harga agar bisa lebih terjangkau. Pastinya akan semakin banyak yang menggunakan,” ucapnya.

Ignesjz mengungkapkan bahwa saat ini Sinar Mas Land memang belum memanfaatkan energi surya sebagai pembangkit listrik pada kawasan yang dikembangkannya. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait pemanfaatan PLTS untuk beberapa fasilitas publik pada salah satu kawasan yang dikembangkannya yaitu Green Office Park di BSD, Tangerang Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper