Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola aset milik negara di Jakarta yang akan ditinggalkan saat pemindahan ibukota ke Provinsi Kalimantan Timur.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Properti di Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Bambang mengatakan, setelah melakukan proses revaluasi dengan Kementerian Keuangan, nilai potensi aset yang akan ditinggal di Jakarta mencapai Rp1.123 triliun. Dari jumlah tersebut, pengelolaan dan pemeliharaan dari sekitar 50%nya akan dialihkan ke pihak swasta.
“Kami fokuskan ke gedung-gedung perkantoran yang nantinya akan ditinggal di wilayah-wilayah prime realestat seperti di Medan Merdeka atau Senayan-Kuningan. Yang tidak boleh [kerja sama dengan swasta] adalah fasilitas-fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan lain lain,” kata Bambang.
Salah satu skema yang rencananya akan digunakan untuk menarik minat pihak swasta adalah dengan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna(Build Operate Transfer/Build Transfer Operate). Pada skema insentif ini, pihak swasta dapat menggunakan lahan milik pemerintah untuk membangun fasilitas yang diinginkan. Artinya, bila sudah ada bangunan milik pemerintah pada lahan itu, swasta dapat meratakannya dan mengganti bangunan yang ada.
Berdasarkan PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, masa konsesi pada skema ini maksimal selama 30 tahun. Swasta akan mentransfer kepemilikan atau operasional kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir.
Insentif kedua adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Pada skema ini, pihak swasta tidak diperbolehkan merubah bentuk bangunan milik negara dan dapat menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan perkantoran, komersial, dan lainnya.
Kehadiran insentif KSP, lanjut Bambang, ialah karena ada sejumlah bangunan milik negara yang berstatus warisan negara atau bangunan bersejarah. Hal ini membuat peruntuhan gedung asli pada sebuah lahan tidak memungkinkan. Jangka waktu atau konsesi dalam skema KSP adalah selama 30 tahun dan maksimal 50 tahun untuk infrastruktur.
“Contohnya seperti Kantor Bappenas, gedung bagian depannya adalah warisan negara, jadi tidak bisa dirubuhkan. Tetapi, penyewa bisa memanfaatkannya untuk hal lain seperti tempat pertemuan, restoran, dan lainnya,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, bila rencana tersebut berjalan, negara dapat menekan pengeluaran untuk pemeliharaan fasilitas pemerintah serta mendapat tambahan dana dalam perencanaan pemindahan ibu kota. Masalah yang dialami pemerintah selama ini adalah kurangnya dan bahkan ketiadaan anggaran pemeliharaan fasilitas-fasilitas negara. Akibatnya, umur pemakaian fasilitas tersebut berkurang sangat drastis.
Ia mengatakan, skema tersebut paling cepat dapat diterapkan pada 2020. Saat ini, pihaknya tengah fokus membahas masterplan pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.