Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gappri : Kenaikan Cukai dan HJE Rokok Bisa Memicu Pengurangan Tenaga Kerja

Pelaku industri rokok menyatakan rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun depan akan berdampak negatif seperti penurunan utilitas pabrikan, penurunan tembakau dan cengkeh, dan pengurangan tenaga kerja.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri rokok menyatakan rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun depan akan berdampak negatif seperti penurunan utilitas pabrikan, penurunan tembakau dan cengkeh, dan pelepasan tenaga kerja.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan kenaikan cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% pada tahun depan sangat eksesif. Henry memprediksi pabrik yang memproduksi rokok golongan 2 dan 3 akan terkena dampak terbesar.

“Pabrik rokok golongan 1 ini pegang pangsa pasar 90%. Kami memperkirakan [volume produksi pabrik] golongan 1 turun 15%. Kalau golongan 2 dan 3 akan berguguran,” ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Henry mengatakan utilitas pabrik rokok golongan 1 saat ini berada di posisi 80%. Menurutnya, utilitas pabrik rokok golongan 1 bisa anjlok ke level 60%, sedangkan pabrik rokok golongan 2 dan 3 ke posisi 50%.

Pabrik rokok golongan 1 adalah industri padat modal, sedangkan pabrik rokok golongan 2 dan 3 merupakan industri padat karya. Dengan kata lain, utilitas ketiga golongan pabrik tersebut akan jauh dari kata optimum pada tahun depan.

Henry menilai penaikan cukai yang eksesif tersebut semakin memperburuk keadaan industri rokok saat ini. Henry memaparkan produksi rokok menurun 1%—3% per tahun sejak 2016. Adapun, realisasi produksi pada semster I/2019 merosot sekitar 8,6% secara tahunan.

“Diperkirakan akan terjadi penurunan volume sebesar 15% pada 2020 yang mengakibatkan terganggunya ekosistem pasar rokok. Penyerapan tembakau dan cengkeh kami perkirakan bisa turun 30%,” katanya.

Henry menyatakan penetapan rencana kenaikan cukai dan HJE tersebut tidak melibatkan pelaku industri dan berbeda jauh dengan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, DPR merekomendasikan agar cukai rokok naik sebesar 9,5% berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menurutnya, para pelaku industri rokok telah menyiapkan strategi untuk menyesuaikan kenaikan cukai pada tahun depan maksimal 10%. Henry mengatakan hal tersebut sudah tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Pada akhirnya, industri rokok terpaksa melakukan penyesuaian produksi. “Efisiensi tenaga kerja itu pilihan terakhir.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper