Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prosedur Perizinan Bakal Berbasis Risiko

Ke depan, pemerintah akan terus memperlonggar serta menekan jumlah prosedur perizinan dan akan terus memperketat pengawasan melalui regulasi yang lebih ketat menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah terus melakukan langkah penyederhanaan perizinan dan regulasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pada 2000 hingga 2015 pemerintah pusat dan daerah tercatat telah menerbitkan 12.471 regulasi.

Pada 2016, pemerintah telah mencabut 24 regulasi, merevisi 75 regulasi, dan mereformasi melalui pemberlakuan 19 regulasi sebagaimana dimandatkan Paket Kebijakan Ekonomi.

Pada 2017, pemerintah mencabut 106 regulasi, merevisi 91 regulasi, dan menggabungkan 237 regulasi menjadi 30 regulasi.

Pada 2018, pemerintah menyederhanakan persyaratan dan prosedur perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Juli 2018.

Ke depan, pemerintah akan terus memperlonggar serta menekan jumlah prosedur perizinan dan akan terus memperketat pengawasan melalui regulasi yang lebih ketat menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan bahwa banyak negara perizinan merupakan fungsi dari risiko, jika risikonya lebih besar maka aturannya harus lebih ketat.

“Tapi kalau risikonya sangat rendah, apa harus menggunakan aturan yang risikonya tinggi? Ini yang harus kita coba klasifikasikan, sehingga jangan-jangan yang risikonya rendah itu tidak perlu izin, cukup dengan memberitahu saja,” ujar Bambang, Rabu (18/9/2019).

Saat ini, masih terdapat beberapa jenis perizinan yang tidak dimonitor setelah izin diterbitkan seperti contoh izin mendirikan bangunan (IMB).

Oleh karena itu, Bambang mengungkapkan bahwa ke depan hanya kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi yang diatur, sedangkan kegiatan yang berisiko rendah kemungkinan tidak perlu diatur lagi.

Kementerian dan lembaga pun dituntut untuk dapat menggali lebih dalam mana regulasi yang perlu dan mana regulasi yang tidak perlu berdasarkan risiko tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper