Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Hasil Pemeriksaan BPK, Pertamina Siap Jelaskan Soal Penyaluran LPG

PT Pertamina (Persero) siap memberikan penjelasan terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2019 (IHPS I tahun 2019)  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan belum efektifnya penyaluran LPG.
Pekerja membongkar tabung gas LPG 3kg di salah satu agen penjualan, di Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Pekerja membongkar tabung gas LPG 3kg di salah satu agen penjualan, di Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) siap memberikan penjelasan terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2019 (IHPS I tahun 2019)  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan belum efektifnya penyaluran LPG.

Salah satu yang disinggung dalam ikhtisar tersebut terkait sarana dan fasilitas eksisting milik Pertamina yang belum sepenuhnya memadai untuk meng-cover kapasitas stok LPG nasional dan ketahanan stok LPG nasional harian.

Jumlah sarana dan fasilitas penyimpanan LPG, baik di darat maupun floating storage, hanya dapat meng-cover 52,37 persen dari kapasitas penyimpanan LPG nasional. Selain itu, perhitungan ketahanan stok harian LPG nasional masih di bawah ketentuan Kementerian ESDM, yaitu 11 hari.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan kepada BPK terkait penyaluran ataupun ketahanan pasokan LPG nasional. Menurutnya, terkait terkait ketahanan jumlah harinya bervariasi atau tergantung besaran permintaan.

"Maksudnya gini, misalnya pada Ramadan kami upayakan memenuhi fasilitas sehingga ketahanannya bisa lebih lama. Realisasi penyaluran dan permintaan juga berbeda [dari perencanaan] karena peningkatan demand terus terjadi," katanya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (18/9/2019).

Adapun terkait temuan pengalokasian LPG public service obligation (PSO) pada periode 2017 kepada lembaga penyalur yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah, Fajriyah mengakui memang perlu adanya pembatasan. Dia menyatakan melebarnya kuota akibat pertumbuhan kebutuhan atau penyimpangan penggunaan.

"Kalau di BBM kan BPH Migas melakukan pembatasan setelah melihat bahwa ada potensi pembengkakan kuota. Sebenarnya hal itu bisa dilakukan," ujarnya.

Dalam IHPS I tahun 2019, disebutkan Marketing Operation Region (MOR) II, III, IV,VI, dan VII memberikan alokasi kepada lembaga penyalur melebihi alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, sedangkan MOR I dan V memberikan alokasi kepada lembaga penyalur lebih kecil dari yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper