Bisnis.com, JAKARTA–Rencana pemerintah untuk mempercepat proses perizinan dipandang belum dapat dilakukan secara merata di semua daerah.
Hal ini mengingat masing-masing daerah memiliki tingkat kesiapan yang berbeda-beda.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa melalui omnibus law perizinan ke depannya akan bergantung pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemohon izin cukup mengacu pada standar tersebut.
Melalui OSS, pelaku usaha bakal secara instan memperoleh izin dan dalam perjalanannya kementerian atau lembaga (K/L) terkait akan mengawasi apakah bangunan yang dikerjakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Meski bakal mempercepat proses perizinan dan investasi, pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho mengatakan bahwa hal ini baru bisa dilaksanakan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan daerah-daerah lain yang sudah siap.
Menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai contoh, IMB dapat keluar dalam hitungan jam, sedangkan untuk daerah yang sudah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) proses yang diperlukan berkisar 1-3 hari.
"Di luar itu tidak dapat dipaksa karena pasti menimbulkan konflik di lapangan, khususnya dengan rakyat di daerah," ujar Riant, Jumat (13/9/2019).
Adapun pemerintah saat ini perlu memastikan siapa pihak yang melakukan monitoring dan pengawasan atas perizinan dan investasi.
Jangan sampai ke depannya K/L serta pemerintah daerah saling melempar tanggung jawab terkait dengan proses perizinan.
"UU OSS harus memastikan 'siapa melakukan apa'-nya dengan baik, tidak asal bebas, mudah, murah, cepat," ujar Riant.