Bisnis.com, JAKARTA—Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menilai rencana pemerintah untuk mengklaim cukai rokok hingga 23% pada 2020 bakal mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional.
Troy Modlin, Direksi PT HM Sampoerna Tbk, mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut. Akan tetapi, perseroan menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional.
“Jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga, kami merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (13/9/2019).
Lebih lanjut, Troy merekomendasikan, agar pemerintah menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun, serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, HMSP juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun.
Dia menilai, pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.
Informasi teranyar, pemerintah memutuskan cukai rokok tahun depan naik 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik pada tahun lalu.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan sudah mendapatkan pandangan dari sejumlah menteri Kabinet Kerja, antara lain Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perindustrian.
“Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jualnya [HJE], akan kami tuangkan di dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020,” ujarnya seusai rapat internal di Istana Negara di Jakarta pada Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, keputusan untuk menaikkan cukai rokok memperhatikan tiga hal yakni mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.