Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menerapkan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management (CRM).
Dengan penerapan CRM, proses pengawasan wajib pajak bisa lebih optimal dan mampu memetakan kepatuhan berdasarkan profil-profil wajib pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi CRM merupakan bagian dari program reformasi perpajakan.
Selain itu, CRM juga kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang memungkinkan otoritas pajak membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat.
"Dengan profil risiko yang semakin canggih tersebut DJP dapat melayani wajib pajak secara lebih
spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan," kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (13/9/2019).
Yoga menekankan, kepada wajib pajak yang ingin patuh, pihaknya akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajibanperpajakan.
Sebaliknya kepada wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, otoritas pajak akan tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun paradigma ini menggantikan cara pandang lama di mana antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga yang menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.
Sedangkan penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu DJP dalam melayani wajib pajak
dengan lebih adil dan transparan sekaligus mengelola sumber daya secara lebih efektif dan lebih
efisien sehingga pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan
berkelanjutan.