Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Ruas Tol META Lulus Uji SPM pada Semeter II/2018, Penyesuaian Tarif Bakal Diajukan

Penyesuaian tarif ini akan dilakukan pada akhir tahun setelah surat keputusan untuk penyesuaian tarif terbit.
 PT Nusantara Infrastructure Tbk./Istimewa
PT Nusantara Infrastructure Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa ruas tol milik PT Nusantara Infrastructure Tbk., induk dari tiga badan usaha jalan tol, telah dinyatakan lulus uji standar pelayanan minimal akhir tahun lalu dan perusahaan bakal mengajukan penyesuaian tarif pada tahun ini.

General Manager Corporate Affairs PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) Deden Rochmawaty mengatakan bahwa kenaikan tarif diusulkan di empat ruas jalan tol miliknya setelah lulus standar pelayanan minimal (SPM) pada tahun lalu.

"Semester II/2018, tol milik kami lulus SPM semua, ruas jalan tol kami yakni jalan tol seksi 4 Makassar, jalan tol Ujung Pandang seksi 1 dan seksi 2, Jalan Tol Pondok Aren—Serpong, dan jalan tol Penjaringan—Kembangan," katanya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).

Deden menambahkan bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telat melakukan uji SPM karena untuk semester II/2018 baru diadakan pada Maret dan April 2019. "Khusus semester I/2019 baru akan mulai minggu ini."

SPM adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan. Secara umum, badan usaha jalan tol bisa mengajukan kenaikan tarif bila memenuhi SPM menurut UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014, SPM diukur berdasarkan 26 parameter yang terbagi ke dalam delapan aspek. Kedelapam aspek itu yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas. Selanjutnya mobilitas, keselamatan, pertolongan pertama, lingkungan dan tempat istirahat.

Deden menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan dilakukan pada akhir tahun setelah surat keputusan untuk penyesuaian tarif terbit.

"Rencananya tahun ini atau November [2019] kami akan menyosialisasikan penyesuaian tarif ke masyarakat, besaran tarifnya tentu sesuai yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Pasal 48 ayat 3 UU tentang Jalan menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi, sedangkan Pasal 48 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri (Menteri PUPR).

META memiliki tiga konsesi jalan tol yaitu Pondok Ranji—Pondok Aren, Tallo—Bandara Hasanuddin, dan Pelabuhan Soekarno Hatta—A.P. Pettarani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper