Bisnis.com, JAKARTA – Pengenaan tarif atau harga produk di industri semen diyakini sebagai upaya peningkatan pangsa pasar, ketimbang sebagai aksi predatory pricing.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pengenaan tarif murah produk semen oleh sejumlah produsen dengan prinsipal asal China merupakan sebuah strategi yang lazim di industri. Pasalnya, para pelaku usaha itu terbilang baru di industri.
Menurutnya, pengenaan harga produk terendah itu menjadi upaya untuk merebut perhatian pasar.
“Kan dia ingin market share sehingga dia masuk pasar dengan harga yang paling rendah. Kalau masuk dengan harga tinggi kan tidak bagus. Itu kan strategi umum saja,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2019).
Sigit menjelaskan bahwa pengenaan tarif tersebut lantas tidak menjadi sebab pelaku industri semen lain kehilangan margin keuntungan. Menurutnya, tipisnya profitabilitas pelaku usaha di sektor ini lebih dipengaruhi oleh kelebihan pasokan atau oversupply.
Pada 2012 – 2013, katanya, kebutuhan semen nasional mesti didukung impor lantaran pasokan yang terbatas. Melihat peluang itu, sejumlah investor masuk ke industri semen, termasuk sejumah pemodal asal China.
Alhasil, pada 2015 – 2016, ketika pelaku industri kian ramai, produk semen terus bertumbuh. “Bahkan akhirnya oversupply,” katanya.
Sigit mengatakan faktor lain yang memengaruhi harga semen adalah konsumsi yang menurun. Dia menilai ke depan akan ada keseimbangan baru, terkait harga semen.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menyelidiki dugaan praktik predatory pricing produk semen asal China.
Anggota DPR terpilih 2019-2024 Andre Rosiade mengatakan bahwa saat ini industri semen nasional sedang dalam kondisi kelebihan pasokan lantaran jumlah produksi melebihi permintaan. Hal ini mengakibatkan produsen semen memangkas kapasitas produksi di kisaran 65%.
“Dalam kondisi oversupply di mana sepertiga kapasitas tidak bekerja namun pabrikan semen dari China tetap ekspansif membuka pabrik baru. Kami berharap pemerintah melakukan moratorium produk semen asal China sampai dugaan jual rugi ini diputuskan oleh KPPU,” ujarnya seusai melapor ke KPPU, Agustus lalu.