Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus merintis efisiensi atas perecanaan anggaran untuk tahun depan.
Merujuk pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rapat Panja Belanja bersama bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ditemukan bahwa belanja barang kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun depan berada di angka Rp333,6 triliun, sama dengan outlook belanja barang tahun ini.
Untuk mencapai penghematan tersebut, pemerintah memangkas belanja-belanja yang tergolong tidak produktif seperti belanja perjalanan dinas, paket meeting, hingga honor kegiatan.
Selain itu, pemerintah juga mengefektifkan belanja pemeliharaan dengan memperhatikan penambahan aset pada tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah juga dipertajam dengan. Hal ini termasuk juga pengembangan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Terakhir, belanja barang yang memiliki karakteristik belanja modal juga terus ditingkatkan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa jauh sebelum menyusun RAPBN 2020, Kemenkeu telah mematok belanja barang untuk setiap K/L agar sebanding pada belanja barang tahun 2015.
"Kita membatasi ini dengan melihat tugas fungsi dari masing-masing K/L, misalnya Irjen dan BPK itu kan harus melakukan perjalanan dinas sehingga tidak mungkin dipotong, kalau Kementeruian PUPR dan Kementerian Perhubungan itu kita efisienkan," ujar Askolani, Selasa (10/9/2019).
Untuk diketahui, belanja barang jasa secara definitif merupakan pengeluaran untuk pembelian barang atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan.
Adapun belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Meski demikian, ada belanja barang yang memiliki sifat belanja modal seperti belanja-belanja infrastruktur tertentu yang oleh pemerintah diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.
Oleh karena belanja tersebut tidak menghasilkan aset yang melebihi satu periode akuntansi dalam pembukuan pemerintah, maka belanja tersebut tercatat sebagai belanja barang padahal memiliki sifat yang sejenis dengan belanja modal.