Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, DPR Batal Sahkan RUU Sumber Daya Air Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna meluluskan tiga agenda, sedangkan agenda pengesahan RUU sumber daya air menjadi Undang-Undang ditunda.
Rangkaian kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Rangkaian kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat batal mengesahkan rancangan Rancangan Undang-Undang tentang sumber daya air (SDA) menjadi Undang-Undang. Pengesahan akan dilakukan pada rapat paripurna berikutnya.

Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 yang berlangsung Selasa (3/9/2019) memiliki empat agenda, salah duanya pengesahan RUU SDA dan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang.

Dua agenda lainnya yaitu penyampaian pendapat fraksi terkait usulan Badan Legislatif DPR tentang Perubahan atas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan persetujuan pertimbangan kewarganegaraan untuk Otavio Dutra menjadi Warga Negara Indonesia.

Rapat Paripurna meluluskan tiga agenda. Adapun agenda pengesahan RUU SDA menjadi Undang-Undang ditunda.

"Karena ada persoalan teknis, pengesahan Rancangan Undang-Undang entang Sumber Daya  Air ditunda pada paripurna selanjutnya," ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Selasa (3/9/2019).

Anggota Komisi V DPR Bamban Haryo mengatakan bahwa penundaan pengesahan RUU SDA menjadi Undang-Undang disebabkan ada pembahasan teknis yang belum sempurna. Namun, dia yakin substansi RUU SDA tidak akan mengalami peruabahan signifikan. "Mungkin ada yang dibicarakan lagi, sedikit ya, kurang sempurna lah. Semua sudah clear sebenarnya, tidak ada subtansi yang diubah lagi," jelasnya usai Rapat Paripurna.

Untuk diketahui, seluruh fraksi di Komisi V DPR sudah menyepakati draft RUU SDA pada pembahasan tingkat pertama, pekan lalu. Saat itu, hanya ada penambahan satu ayat pada pasal 33 terkait penggunaan air di wilayah konservasi untuk masyarakat lokal.

Secara keseluruhan, Panitia Kerja RUU SDA telah menyusun rancangan berisi 16 bab dan 79 pasal. Penyusunan RUU SDA sudah ditunggu banyak pihak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada 2015 lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper