Bisnis.com, JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) secara nasional mengalami kenaikan 0,58 persen pada Agustus 2019.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kenaikan kali ini dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik 0,69 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,11 persen.
Kenaikan NTP pada Agustus 2019 dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat subsektor pertanian. Pertama, NTP subsektor tanaman pangan sebesar 1,11 persen. "Salah satu penyebabnya kenaikan harga gabah dan jagung," ujar Suhariyanto, Senin (2/9/2019).
Kedua, NTP hortikultura yang mengalami kenaikan 0,30 persen. Kenaikan harga disumbang cabai merah dan cabai rawit karena harga di tingkat konsumen naik.
Adapun komoditas cabai merah menyumbang inflasi sebesar 0,1 persen dan cabai rawit sebesar 0,07 persen.
Ketiga, NTP peternakan sebesar 0,97 persen. Kenaikan subsektor ini disebabkan oleh naiknya harga ternak besar 1,4 persen, ternak kecil sebesar 1,76 persen, dan kelompok hasil ternak sebesar 0,47 persen.
Keempat, kenaikan NTP perikanan sebesar 0,6 persen dikarenakan naiknya harga berbagai komoditas di seluruh kegiatan perikanan.
"Kesimpulannya, seluruh subsektor mengalami kenaikan kecuali tanaman perkebunan rakyat. Perkebunan rakyat mengalami penurunan untuk beberapa komoditas seperti karet, kopi, dan kakao," jelas Suhariyanto.
Pada Agustus 2019, NTP Provinsi Banten mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,29 persen dibandingkan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Jambi mengalami penurunan terbesar, yakni 1,53 persen.
BPS juga mencatat adanya inflasi perdesaan sebesar 0,09 persen dengan kenaikan indeks tertinggi pada kelompok sandang. Sementara itu, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) nasional pada Agustus 2019 naik 0,54 persen dibanding Juli 2019.