Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam negeri meminta badan usaha milik daerah (BUMD) berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing.
Syarifuddin, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan peran BUMD harus terus dioptimalkan agar memenuhi perannya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tujuan keberadaan BUMD adalah dalam rangka pengembangan perekonomian di daerah, melaksanakan pemanfaatan umum, dan memiliki orientasi untuk memperoleh keuntungan,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri telah memberikan arahan untuk mengoptimalkan peran BUMD di daerah, yakni Pertama, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mendorong BUMD meningkatkan pelayanan publik, regulasi, kemudahan investasi, dan stabilitas perekonomian.
Kedua, membangun stabilitas di pemerintah pusat, daerah, DPRD, dan BUMD yang kuat. Ketiga, melaksanakan perubahan dalam bentuk badan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017.
“Paling tidak ketika berbicara penguatan modal BUMD harusnya menjadi perhatian pemerintah daerah, karena kalau bukan dari pemerintah daerah siapa yang akan menguatkan BUMD. Bentuk BUMD juga harus disesuaikan menjadi Perumda atau Perseroda,” ujarnya.
Kemudian arahan Keempat, pengurus BUMD harus diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi melalui proses seleksi dewan pengawas komisaris dan direksi dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 37/2018.
Kelima, pemerintah daerah harus melakukan penguatan permodalan yang efektif berbasis analisis investasi dan membuat rencana bisnis BUMD. Keenam, pemerintah daerah yang memiliki BUMD dengan kepemilikan saham di bawah 51% wajib menyesuaikan kepemilikannya menjadi 51% paling lambat 5 tahun sejak 2018.
Terakhir, pemerintah daerah harus mampu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD dan menyampaikan laporannya secara berkala.