Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Diterapkan, Efektivitas Kebijakan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Harus Jelas

Pemerintah diminta untuk terlebih dahulu membuat kajian efektivitas pelaksanaan kebijakan simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk terlebih dahulu membuat kajian efektivitas pelaksanaan kebijakan simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, setelah sempat mandek pembahasannya pada tahun lalu, pemerintah dikabarkan kembali melakukan pembahasan simplifikasi tarif CHT yang kemungkinan akan diterbitkan pada Oktober 2019.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan syarat bahwa sebelum roadmap terkait simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) akan diterapkan, pemerintah harus melakukan sejumlah kajian untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakannya.

Dia menambahkan, dalam melakukan kajian, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak-dampak turunan yang akan terjadi jika roadmap soal CHT dijalankan. “Kajiannya harus mendalam, dan perspektifnya mencakup semua aspek,” jelasnya, dalam diskusi media bertajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Rokok, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Namun terlepas dari hal itu, Tauhid tak menampik bahwa penerimaan cukai merupakan salah satu yang paling penting dalam pendapatan negara. Dengan makin signifikannya penerimaan cukai ke pendapatan negara, pemerintah juga perlu menyadari bahwa jumlah produsen rokok saat ini semakin lama semakin sedikit dan persaingan antarkorporasi juga semakin ketat.

“Pertanyannya adalah, golongan tarif berdasarkan jumlah produksi cukup berpengaruh terhadap level of playing fields?” kata Tauhid.

Kajian Indef sendiri menunjukkan bahwa, perkembangan produksi rokok sangat rentan dengan persaingan yang sangat beragam. Untuk jenis sigaret kretek mesin golongan 1 misalnya, selama 2015 – 2018 produksinya relatif turun yakni dari 219, 6 miliar batang pada 2015 menjadi hanya 211,5 miliar batang. Sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 juga terjun menjadi hanya 8,65 miliar batang pada 2018.

“Kesetaraan masih belum merasakan. Produsen akan berusaha bersaing dengan melakukan harga diskon,” tegasnya.

Sementara itu, Vid Adrison, Ketua Program Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan UI, menjelaskan bahwa simplifikasi akan memberikan banyak implikasi. “Simplifikasi bisa meningkatkan harga rokok dan mengurangi prevalensi merokok serta meningkatkan penerimaan pemerintah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper