Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Teken MoU Fasilitas Pengelolaan Sampah di 5 Kabupaten

Penandatangan itu berlangsung di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta. Kelima kabupaten dimaksud merupakan daerah aliran sungai (DAS) Citarum, diantaranya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sumedang.
Pekerja dengan menggunakan alat berat mengeruk aliran Sungai Citarum di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2019). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan masalah sampah di Sungai Citarum akan selesai dalam waktu lima tahun salah satu caranya dengan dana pinjaman dari bank dunia sebesar Rp 1,4 triliun melalui pemerintah pusat./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi
Pekerja dengan menggunakan alat berat mengeruk aliran Sungai Citarum di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2019). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan masalah sampah di Sungai Citarum akan selesai dalam waktu lima tahun salah satu caranya dengan dana pinjaman dari bank dunia sebesar Rp 1,4 triliun melalui pemerintah pusat./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mendatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 5 kabupaten untuk fasilitas pengelolaan sampah, Rabu (21/8/2019).

Penandatangan itu berlangsung di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta. Kelima kabupaten dimaksud merupakan daerah aliran sungai (DAS) Citarum, diantaranya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sumedang.

Vivien mengatakan bahwa MoU dan PKS ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden No.15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Dalam rangka pengendalian, KLHK melalui Direktorat Pengelolaan Sampah memberikan sarana kepada 5 kabupaten tersebut.

Yakni berupa pusat daur ulang (PDU) di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu dengan kapasitas 10 ton per hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton per hari.

Didirikan juga Bank Sampah Induk (BSI) dengan kapasitas 1 ton per hari di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Indramayu.

Adapula biodogester kapasitas 1 ton per hari di Kabupaten Bekasi. Terkahir, 10 unit motor sampah di masing-masing kabupaten.

Vivien berharap sarana prasarana yang diberikan dapat membantu pengendalian sampah untuk masuk ke laut. Menurutnya, jangan sampai Citarum menjadi hilir pembuangan sampah dan akhirnya membuat citra Indonesia buruk karena persoalan ini.

“Dari hilir masuk ke laut. Indonesia nggak enak dibilang pembuang sampah terbesar di dunia. Padahal 80 persen (sampah) berasal dari kegiatan di darat. Untuk mencegahnya, sampah harus dikendalikan di darat,” tutur Vivien.

Sebelumnya KLHK memberikan fasilitas serupa di 6 kabupaten dan kota. Yaitu di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kerawang dan Kota Bekasi.

Vivien mengaku beberapa dari daerah tersebut ada yang belum optimal menggunakan fasilitas yang diberikan. Untuk menghindari hal ini terjadi lagi, pihaknya akan mengumpulkan kepala dinas lingkungan hidup di seluruh DAS Citarum.

“Kami berikan arahan bagaimana proses pembangunan dan pasca pembangunan itu kapan mereka lakukan dan apa saja yang perlu disiapkan agar optimal pelaksanaan pengelolaan sampah itu,” ujar Vivien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper