Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Fasilitas Fiskal untuk KK dan PKP2B Dibatasi, Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah mulai membatasi pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B).

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai membatasi pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B).

Pembatasan tersebut dilakukan seiring dengan rezim Undang-Undang Minerba yang mendorong migrasi kontrak ke Izin Usaha Pertimbangan Khusus (IUPK).

Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas fiskal merinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Intinya, baik fasilitas berupa pembebasan bea masuk maupun PPN masing-masing kontraktor perlu mencantumkan jangka waktu dalam kontrak.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menyanggah jika kebijakan ini membatasi perolehan fasilistas fiskal bagi perusahaan batu bara. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya diterapkan bagi kontrak-kontrak KK dan PKP2B yang berakhir dan beralih ke skema IUPK.

"Makanya di PMK-nya diatur juga pemindahtanganan dan pemusnahan barang fasilitas eks KK dan PKP2B yang telah beralih menjadi IUPK," kata Deni saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Dengan skema baru dalam perolehan fiskal tersebut, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B peroleh pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke 10 dari kegiatan operasi produksi.

Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada empat jenis kontrak. Pertama, kontraktor PKP2B yang kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990.

Kedua, kontraktor PKP2B yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka PKP2B.

Ketiga, kontraktor PKP2B yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengena1 jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk. Keempat, kontraktor PKP2B yang barang impornya merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memperinci skema pemindahtanganan barang. Salah satunya, terkait permohonan izin pemindahtanganan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) atau Portal DJBC.

Dalam catatan Bisnis.com, pemerintah akan mempercepat masa pengajuan perpanjangan kontrak tambang bagi 68 perusahaan yang berstatus PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir.

Sebagai konsekuensinya, sejumlah ketentuan penerimaan negara dari sektor itu juga akan disesuaikan dan perusahaan harus berubah status menjadi IUPK.

Dalam draf revisi keenam PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tertulis pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara,.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com menyebutkan bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlakuan perpajakan terhadap pertambangan batu bara tersebut, penentuan tarif PPh badan bagi perusahaan tambang batu bara akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper