Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Sri Mulyani : Banyak Pertimbangan Terkait Kebijakan Harga BBM Bersubsidi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum dapat memastikan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai imbas turunnya angka subsidi energi pada Rancangan APBN 2020.
Isu kenaikan harga BBM subsidi mencuat seiring dengan defisit neraca migas yang terus berlanjut. Apalagi, DPR juga membuka ruang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi. / Nurul Hidayat
Isu kenaikan harga BBM subsidi mencuat seiring dengan defisit neraca migas yang terus berlanjut. Apalagi, DPR juga membuka ruang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi. / Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum dapat memastikan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai imbas turunnya angka subsidi energi pada Rancangan APBN 2020.

Sri Mulyani menyatakan, alokasi anggaran subisidi dalam APBN diperhitungkan dengan mempertimbangkan dua indikator. Pertama, prediksi basis volume konsumsi barang yang disubsidi. Kedua adalah harga dari komoditas yang akan disubsidi.

Selain itu, harga juga dipengaruhi oleh dua faktor dinamis, yakni nilai tukar dan harga komoditas sehingga  angka dalam alokasi subsidi lebih bersifat indikatif berdasar parameter yang digunakan.

“Pada kenyataannya, selain volume produksi, dari sisi harga kemungkinan akan terjadi perubahan yang tidak sama persis dengan asumsinya. Dari situ kita akan melihat kebijakan yang harus diambil dengan mempertimbangkan banyak hal,” jelasnya.

Menurut catatan Bisnis.com, besaran subsidi energi pada Rancangan APBN 2020 ditetapkan senilai Rp137,5 triliun atau turun 3,58 persen dibandingkan dengan alokasi tahun lalu yang mencapai Rp142,6 triliun. Jumlah subsidi pada RAPBN ini juga lebih rendah dibandingkan dengan outlook APBN 2019 sebesar Rp147 triliun.

Perincian subsidi tersebut ialah, besaran subsidi untuk jenis BBM tertentu (JBT) senilai Rp18,8 triliun, LPG 3 kg Rp52 triliun, dan subsidi listrik Rp62,2 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan kekurangan pembayaran subsidi BBM dan LPG pada tahun lalu dalam RAPBN 2020 senilai Rp4,5 triliun.

Pemerintah tetap melanjutkan pembayaran subsidi tetap untuk solar dengan besaran subsidi mencapai Rp1.000 per liter. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan selisih untuk harga minyak tanah dan LPG tabung 3 kg.

Sementara itu, subsidi listrik akan diberikan pada golongan tarif tertentu. Subsidi listrik diberikan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA. Pemberian subsidi mengacu pada data terpadu program penanganan fakir miskin (DTPPFM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reno Mahardhika
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper