Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tetap berkomitmen untuk membangun wilayah Papua, baik Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (20/8/2019), pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,75 triliun pada Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Khusus Papua, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp21,43 triliun, yang terdiri dari alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun (Papua Rp5,861 triliun, Papua Barat Rp2,512 triliun).
Selain itu, dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,680 triliun.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, arah kebijakan umum Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2020 antara lain yaitu pertama, meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran; kedua, mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan; ketiga, meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan keempat, memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait.
Selain itu,sasaran berikutnya meliputi meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait; lalu, memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; dan terakhir memperbaiki tatakelola Dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.