Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk 2020.
Begitu pula dengan pembahasan mengenai kapitalisasi pasar batu bara untuk industri dalam negeri. Hingga saat ini besaran kapitalisasi pasar batu bara atau harga batu bara acuan khusus yang senilai US$70 per ton masih berlaku hingga Desember 2019.
“Belum [DMO batu bara], belum ada [pembahasan kapitalisasi pasar], tetap sampai Desember, mungkin nanti pemerintah baru,” katanya, Senin (19/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai apabila DME berhasil dipercepat dan diterapkan, maka kebijakan DMO diusulkan bisa dihapus. Kebijakan penghapusan DMO akan dilakukan dalam bentuk peraturan pemerintah maupun perundangan yang lain.
Menurutnya, kebijakan DMO selama ini tidak ekonomis untuk industri. Justru DME dinilai lebih dibutuhkan industri karena merupakan bentuk program subsitusi impor.
“DMO batu bara untuk industri sedang kita kaji,” katanya.