Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Setor Data Migas kepada Pemerintah, Kontraktor Bisa Kena Denda

Kementerian ESDM meminta kontraktor maupun pihak lain di dalam maupun luar negeri yang menguasai data minyak dan gas untuk segera melapor melakukan penyerahan kepada pemerintah. 
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengumumkan perusahaan Hong Kong Jindi Group memenangkan lelang wilayah kerja South Jambi B dan PT Minarak Brantas Gas memenangkan lelang wilayah kerja Banyumas, di Jakarta, Senin (22/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengumumkan perusahaan Hong Kong Jindi Group memenangkan lelang wilayah kerja South Jambi B dan PT Minarak Brantas Gas memenangkan lelang wilayah kerja Banyumas, di Jakarta, Senin (22/10/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian ESDM meminta kontraktor maupun pihak lain di dalam maupun luar negeri yang menguasai data minyak dan gas untuk segera melapor melakukan penyerahan kepada pemerintah. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kontraktor diberikan waktu tiga bulan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Bas Bumi diundangkan atau terhitung dari 2 Agustus 2019. Untuk penyerahan data tersebut, dilakukan paling lambat setahun setelahnya. 

"Apabila belum diserahkan, ikuti perundangan berlaku, di sana diatur denda-dendanya," katanya, Kamis (15/8/2019). 

Arcandra memastikan selama ini kontraktor telah patuh dalam melakukan pelaporan dan penyerahan data. Hanya saja, untuk memastikan apabila ada data yang belum diserahkan, kontraktor kembali diingatkan untuk melakukan penyerahan.

"Mereka [kontraktor] selama ini comply. Just in case ada data terselip, itu yang kita minta," ujarnya. 

Adapun Permen ESDM Nomor 7 tahun 2019 menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 

Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pengelolaan data serta memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper