Bisnis.com, JAKARTA Kementerian ESDM meminta kontraktor maupun pihak lain di dalam maupun luar negeri yang menguasai data minyak dan gas untuk segera melapor melakukan penyerahan kepada pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kontraktor diberikan waktu tiga bulan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Bas Bumi diundangkan atau terhitung dari 2 Agustus 2019. Untuk penyerahan data tersebut, dilakukan paling lambat setahun setelahnya.
"Apabila belum diserahkan, ikuti perundangan berlaku, di sana diatur denda-dendanya," katanya, Kamis (15/8/2019).
Arcandra memastikan selama ini kontraktor telah patuh dalam melakukan pelaporan dan penyerahan data. Hanya saja, untuk memastikan apabila ada data yang belum diserahkan, kontraktor kembali diingatkan untuk melakukan penyerahan.
"Mereka [kontraktor] selama ini comply. Just in case ada data terselip, itu yang kita minta," ujarnya.
Adapun Permen ESDM Nomor 7 tahun 2019 menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga
Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pengelolaan data serta memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.