Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pajak, Ditjen Pajak Kembali Kalah Lawan Freeport

Pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas sengketa pajak dengan PT Freeport Indonesia kembali mentah di pengadilan.
Museum Freeport di ketinggian 4.285 dari permukaan laut/Bisnis
Museum Freeport di ketinggian 4.285 dari permukaan laut/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas sengketa pajak dengan PT Freeport Indonesia kembali mentah di pengadilan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pertengahan Mei 2019, menjelis hakim yang diketuai H. Supandi, menolak permohonan PK dari otoritas pajak terkait keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2014.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK Direktur Jenderal Pajak," kata majelis hakim yang dikutip Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).

Sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan PT Freeport Indonesia bermula ketika Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB PPN N0.00029/207/14/091/16 terkait beban PPN yang harus dibayar oleh PT FI.

Pokok yang disengketakan dalam kasus ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp42,4 miliar, yang tidak disetujui oleh pihak PT FI.

Setelah melihat memori dan kontra memori dari kedua belah pihak, hakim MA alasan-alasan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 18 April 2017, sudah tepat dan benar.

Selain itu, alasan-alasan otoritas pajak atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Januari 2014 sebesar Rp42,4 miliar yang tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

Apalagi setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh Ditjen Pajak dihubungkan dengan kontra memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim kemudian menyebutkan bahwa putusan pengadilan sudah tepat dan pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp10, 7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper