Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kata Kemenhub Soal Usulan Revisi UU Pelayaran?

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menyatakan investasi asing dinilai perlu masuk pada kegiatan angkutan laut dalam negeri, dengan tetap membuat porsi kepemilikan pengusaha dalam negeri lebih besar.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menilai industri pelayaran nasional masih membutuhkan investasi asing guna memberikan penyeimbangan bisnis angkutan laut di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menyatakan investasi asing dinilai perlu masuk pada kegiatan angkutan laut dalam negeri, dengan tetap membuat porsi kepemilikan pengusaha dalam negeri lebih besar.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran, seluruh aktivitas kegiatan angkutan laut dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, asas cabotage tetap diperlukan tetapi dengan adanya penyeimbangan terhadap investasi asing. Alasannya, tidak ada progres yang berarti dari kegiatan angkutan laut, sehingga perlu adanya investasi asing masuk yang membawa tambahan pengetahuan dan dapat meningkatkan daya saing angkutan laut. 

"Kalau cabotage tidak dilakukan jadi semua investasi bisa masuk, pada satu sisi kalau investasi asing terlalu dibatasi kita tidak berkembang-berkembang, sehingga harus ada balancing," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).

Dia mengatakan kesiapan penyeimbangan atau masuknya investasi asing dalam angkutan laut perlu dikompromikan dengan pengusaha nasional. Dengan begitu, imbuhnya, proporsi di perusahaan patungan (joint venture) masih berimbang dan tetap lebih besar proporsi dalam negeri.

Dia menyebutkan beberapa perusahaan pelayaran masih dimiliki 100% oleh pengusaha asal Indonesia, seperti PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk., dan PT Meratus Line dan kapal-kapal asing belum boleh beroperasi di angkutan dalam negeri.

Selain itu, Wisnu menilai perlunya investasi asing masuk ke pelayaran atau transportasi laut karena tidak semua bisnis dapat ditangani oleh pemerintah dan swasta nasional.

"Saat ini, tidak semua bisnis di dalam sektor transportasi laut bisa ditangani semua pemerintah dan swasta nasional, dengan BUMN Pelindo I hingga IV itu membangun semua pelabuhan belum mampu dilakukan dalam waktu singkat," terangnya.

Sejauh ini, terangnya, asas cabotage di transportasi laut berlaku untuk bisnis pelayaran dan galangan kapal sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper