Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tax ratio pajak daerah masih perlu ditingkatkan.
Pemda pun masih perlu meningkatkan kapasitasnya agar lebih inovatif dalam memungut pajak.
Lebih lanjut, Yustinus bahkan berpendapat bahwa lebih baik apabila pemda hanya bertugas untuk berpartisipasi dalam pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.
Nantinya, perolehan pajak tersebut dicairkan kembali oleh pemerintah pusat kepada pemda sejenis dengan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
"Pemda yang kinerjanya bagus bisa dapat reward. Ini akan lebih bagus dan mendidik daerah untuk lebih aktif dan produktif," katanya, Selasa (13/8/2019).
Per 2017, tax ratio rata-rata dari pajak daerah di Indonesia berada pada angka 1,2%.
Apabila dibandingkan dengan tax ratio pajak daerah di negara-negara lain, terdapat negara-negara yang tax ratio pajak daerahnya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.
Contoh dari negara dengan tax ratio pajak daerah yang tinggi adalah Swedia di mana tax ratio pajak daerahnya bisa mencapai 16%.
Hal ini karena Swedia menerapkan sistem piggy-backing pajak penghasilan sehingga pemerintah daerah dapat memungut pajak penghasilan dari penghasilan yang sama. Tarif yang dikenakan pun mencapai 26%.
Di Australia, tax ratio pajak daerah bisa mencapai 4,4% dan hanya bersumber dari pajak atas properti. Namun, di Irlandia dengan prinsip yang sama dengan Australia tax ratio-nya justru berada pada angka 0,6%.