Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menanggapi rencana relaksasi pemotongan dan pembayaran (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.
Menurutnya, rencana kebijakan ini cukup positif dan bisa menarik investasi di hulu migas.
"Iya ini positif. Relaksasi di sektor hulu migas," kata Prastowo, Senin (12/8/2019).
Meski positif, Prastowo menganggap hal ini belum cukup karena masih ada beberapa pekerjaan rumah misalnya tax holiday sebaiknya masuk. Hanya saja hal ini terkendala status Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Lalu pengaturan pajak tidak langsung [PPN terutama] di PMK turunan Peraturan Pemerintah,"imbuhnya.
Prastowo juga menjelaskan bahwa pengenaan branch profit tax (BPT) sebesar 20% memang berpotensi double taxion. Apalagi di tax treaty ada yang mengatur mengenai tarif khususnya tarif sesuai tax treaty.
"Saya kira pertimbangan revenue juga ya. BPT 20% itu memang berpotensi double tax juga," jelasnya.
Adapun pembahasan aturan tersebut sebenarnya telah lama di bahas di otoritas fiskal. Proses ini tengah dievaluasi di Ditjen Pajak terkait dengan pajak final atas pengalihan participating interest (mengacu ke Pasal 27 PP 27/2017) yang rencananya akan dimasukkan juga ke dalam PMK tersebut.
Adapun diskusi mengenai keekonomian proyek telah selesai dan disepakati bahwa Menteri Keuangan akan memberikan fasilitas pembebasan pajak tidak langsung sesuai dengan rekomendasi hasil keekonomian yang akan disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Menteri Keuangan.
Hal ini sudah case-closed. Namun karena adanya issue terkait pajak pengalihan participating interest yang akhirnya membuat penyelesaian PMK menjadi tertunda sampai saat ini.