Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Pajak Bisa Dorong Sektor Hulu Migas

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menanggapi rencana relaksasi pemotongan dan pembayaran (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menanggapi rencana relaksasi pemotongan dan pembayaran (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.

Menurutnya, rencana kebijakan ini cukup positif dan bisa menarik investasi di hulu migas.

"Iya ini positif. Relaksasi di sektor hulu migas," kata Prastowo, Senin (12/8/2019).

Meski positif, Prastowo menganggap hal ini belum cukup karena masih ada beberapa pekerjaan rumah misalnya tax holiday sebaiknya masuk. Hanya saja hal ini terkendala status Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Lalu pengaturan pajak tidak langsung [PPN terutama] di PMK turunan Peraturan Pemerintah,"imbuhnya.

Prastowo juga menjelaskan bahwa pengenaan branch profit tax (BPT) sebesar 20% memang berpotensi double taxion. Apalagi di tax treaty ada yang mengatur mengenai tarif khususnya tarif sesuai tax treaty.

"Saya kira pertimbangan revenue juga ya. BPT 20% itu memang berpotensi double tax juga," jelasnya.

Adapun pembahasan aturan tersebut sebenarnya telah lama di bahas di otoritas fiskal. Proses ini tengah dievaluasi di Ditjen Pajak terkait dengan pajak final atas pengalihan participating interest (mengacu ke Pasal 27 PP 27/2017) yang rencananya akan dimasukkan juga ke dalam PMK tersebut.

Adapun diskusi mengenai keekonomian proyek telah selesai dan disepakati bahwa Menteri Keuangan akan memberikan fasilitas pembebasan pajak tidak langsung sesuai dengan rekomendasi hasil keekonomian yang akan disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Menteri Keuangan.

Hal ini sudah case-closed. Namun karena adanya issue terkait pajak pengalihan participating interest yang akhirnya membuat penyelesaian PMK menjadi tertunda sampai saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper