Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Era Harga Pangan Murah Harus Diakhiri

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengubah harga pembelian pemerintah (HPP). Seperti diketahui, saat ini HPP untuk gabah kering panen di tingkat petani ada di angka Rp3.700 per kilogram (kg) dengan fleksibilitas 10 persen yang bisa dimanfaatkan di kala harga sedang tinggi.
Petani merontokkan padi hasil panen di areal persawahan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman
Petani merontokkan padi hasil panen di areal persawahan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Soetarto Alimoeso berpendapat konsep harga pangan murah perlu segera diubah menjadi harga pangan terjangkau guna menjamin kesejahteraan petani dan daya beli masyarakat di saat bersamaan.

Seperti diketahui, harga beras yang merupakan salah satu komoditas penentu inflasi kerap menjadi buah simalakama. Harga beras yang rendah berpotensi menyebabkan kerugian di tingkat petani. Di sisi lain, harga beras yang tinggi dikhawatirkan menyulitkan konsumen, khususnya dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.

“Politik pangan kita itu harus menjadi ketetapan pemerintah. Misalnya, anggota DPR harus berani ngomong politik pangan kita bukan pangan murah tapi terjangkau,” ujar Soetarto, Selasa (8/6/2019).

Konsep pangan terjangkau, menurut Soetarto, adalah dengan menjaga harga gabah ada di level yang tidak merugikan petani dan di satu sisi menjaga agar masyarakat miskin bisa tetap mendapatkan beras tanpa harus membayar terlalu mahal.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengubah harga pembelian pemerintah (HPP). Seperti diketahui, saat ini HPP untuk gabah kering panen di tingkat petani ada di angka Rp3.700 per kilogram (kg) dengan fleksibilitas 10 persen yang bisa dimanfaatkan di kala harga sedang tinggi.

Dengan meningkatnya HPP ini diharapkan kesejahteraan petani, yang merupakan bagian dari masyarakat, bisa ikut meningkat. Soetarto menjelaskan, sejumlah kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, seperti aturan upah minimum, kerap tidak menimbulkan dampak bagi petani karena petani bukan merupakan bagian dari masyarakat penerima upah.

“Kalau harga beras tetap dipertahankan seperti 2015, padahal UMR naik, kan petaninya yang tidak pernah mendapatkan nilai tambah. Makanya, petani akhirnya cenderung menjual sawahnya, makin miskin,” katanya.

Dia mengakui, adanya peningkatan HPP pasti akan berpengaruh pada harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat pedagang atau konsumen. Pasalnya, peningkatan harga gabah tanpa disertai kenaikan HET berpotensi merugikan penggilingan dan pedagang.

Untuk itulah, peran vital pemerintah daerah, dalam wujud penyaluran subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dibutuhkan. Dia mencontohkan adanya Food Station, Badan Usaha Milk Daerah, di Jakarta yang menyerap beras dari penggilingan dan menjual dengan harga terjangkau ke masyarakat.

Hal ini, menurutnya sesuai dengan amant undang-undang di mana pangan merupakan urusan pemerintah daerah.

“Pemerintah harus mensubsidi harga. Itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah karena namanya pangan, itu urusan wajib pemerintah daerah,” katanya.

Dengan upaya ini, kesejahteraan petani diharap bisa terjaga dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh bahan pangan, khususnya beras, tidak terganggu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper