Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menghitung Kerugian Imateriel dari 'Skandal' Blackout Jabodetabek

Dampak secara imateriel dari padamnya listrik beberapa waktu lalu sejatinya jauh lebih besar dibandingkan kerugian yang dialami oleh pelaku usaha.
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman

Melindungi Hak Konsumen

Koordinator Advokasi BPKN Rizal Halim mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen, kompensasi atas kerugian masyarakat dan kalangan usaha tersebut dapat mengacu pada ketentuan di ayat 1 pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha. 

Dalam beleid itu disebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ganti rugi yang dimaksudkan pada ketentuan itu  dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.

Namun, menurutnya, ketentuan penggantian kerusakan seperti itu tidak dijabarkan oleh PLN sejauh ini. Untuk itu dia meminta PLN turut memasukkan penjelasan dan skema pengganti rugiansesua ketentuan di UU Perlindungan Konsumen tersebut.

Akan tetapi, dia menilai dampak secara imateriel dari padamnya listrik beberapa waktu lalu sejatinya jauh lebih besar dibandingkan kerugian yang dialami oleh pelaku usaha.

Menurutnya, sejumlah masyarakat terganggu psikologisnya lantaran padamnya listrik terjadi di wilayah yang sangat luas dan jangka waktu yang lama.

“Seperti ibu-ibu yang punya anak bayi, mati listrik dan kondisi cuaca sedang panas-panasnya. Bagi sang ibu, mungkin bisa menyesuaikan terhadap kondisi itu. Namun bagi sang bayi tentu akan membuatnya tidak nyaman. Belum lagi adanya beberapa sekolah yang harus meliburkan muridnya karena padamnya listrik tersebut. Hal-hal itu harus dihitung kompensasinya,” katanya.

Kendati demikian, pemerintah nampaknya belum memahami secara betul dampak kerugian kepada konsumen di luar transaksi jasa layanan penyaluran listrik tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengklaim, skema kompensasi ganti rugi yang diberlakukan PLN tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah mendapatkan penjelasan dari PLN, dan kami melihat proses pemberian kompensasi itu sudah sesuai dengan Permen ESDM No.27/2017 dan UU Perlindungan Konsumen. Kami tinggal mengawal proses pemberian kompensasi dari PLN kepada masyarakat tersebut,” ujarnya. 

Dia pun mengklaim, melalui skema pembayaran kompensasi tersebut, hak-hak konsumen hampir dipastikan sudah dipenuhi oleh PLN selaku penyedia jasa.

Dengan demikian, baik PLN maupun pemerintah selaku pemilik badan usaha tersebut harus melihat secara luas mengenai kerugian yang diakibatkan oleh fenomena padamnya listrik beberapa waktu lalu.

Pasalnya, besarnya ketergantungan masyarakat dan dunia usaha terhadap listrik, sejatinya berbanding lurus dengan besarnya risiko yang ditimbulkan akibat gangguan pada sektor itu. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Rugi Triliunan Rupiah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper