Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Sampah Plastik di Laut, Kemenhub Perintahkan UPT Susun Strategi

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungannya menyusun strategi penanganan sampah khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.
Pekerja membersihkan sampah yang terbawa arus di kawasan pesisir Muara Baru, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Sampah-sampah yang sulit terurai seperti botol dan kemasan plastik masih menjadi salah satu masalah besar di Jakarta./Antara-Aprillio Akbar.
Pekerja membersihkan sampah yang terbawa arus di kawasan pesisir Muara Baru, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Sampah-sampah yang sulit terurai seperti botol dan kemasan plastik masih menjadi salah satu masalah besar di Jakarta./Antara-Aprillio Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA (3/8) – Kementerian Perhubungan perintahkan jajarannya susun strategi penanganan sampah khususnya sampah plastik terutama yang berasal dari aktivitas transportasi laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungannya menyusun strategi penanganan sampah khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.

Dia mengklaim hal tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada 2025.

“Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” ujarnya, Sabtu (3/8/2019).

Dia meminta sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29/2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.

Selain itu, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.

Dalam Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.

Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.

“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G-20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” katanya.

Pemerintah sudah menerbitkan berbagai regulasi penanganan salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selain itu, Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka harus menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut.

Menurutnya mengatakan bahwa pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum International Maritime Organization (IMO).

“Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper