Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Korporasi Atasi Kebakaran Hutan Capai 70 Persen

Pemerintah mengklaim tingkat kepatuhan perusahaan untuk melakukan pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di area kerja mereka sudah mencapai 70 persen.
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim tingkat kepatuhan perusahaan untuk melakukan pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di area kerja mereka sudah mencapai 70 persen. Adapun, 30 persen sisanya merupakan area konsesi berizin yang tidak aktif beroperasi.

Plt. Direktur Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles Panjaitan mengatakan, tingkat kepatuhan korporasi berbasis lahan seperti kehutanan dan perkebunan terlihat pada kegiatan pembasahan gambut yang telah mereka lakukan.

“Tingkat kepatuhan mereka misalnya untuk membasahi lahan gambut sudah 70 persen,” katanya di Jakarta, baru-baru ini.

Adapun, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK M.A. Karliansyah mencatat hingga Juli 2019 ada 241 perusahaan HTI dan Perkebunan yang telah melakukan pembasahan lahan gambut pada areal kerjanya seluas 3,26 juta hektare (ha).

"Masih 3,26 juta ha dari 241 korporasi tersebut," kata Karliansyah kepada Bisnis.com, di Jakarta, Jumat (2/8).

Kendati demikian, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat ditemukan 4.258 titik panas sejak Januari-Juli 2019.

Sebanyak 2.087 titik panas dari jumlah tersebut berada di kawasan konsesi perkebunan dan kehutanan (542 titik) dan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sebanyak 1.545 titik.

Wahyu A. Perdana, Manajer kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eknas WALHI, meminta pemerintah perlu melakukan review kembali terhadap izin-izin konsesi khususnya pada lahan konsesi yang terbakar.

Menanggapi hal tersebut, Raffles mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang dimiliki oleh korporasi.

Bila pascakeluarnya data tersebut ditemukan adanya perusahaan yang melanggar ketentuan, di menyatakan sanksi terberat yang akan diterima oleh pihak korporasi tersebut dapat berupa pencabutan izin konsesi sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Permen LHK Nomor 32/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dia mengatakan, pengecekan tersebut akan dilakukan pasca keluarnya data hasil rekapitulasi karhutla periode Januari-Juli 2019. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih memegang data karhutla sepanjang Januari-Mei 2019.

Tingkat kepatuhan perusahaan tersebut juga terlihat dari tren penurunan penegakan hukum yang disebabkan oleh kebakaran hutan di lahan konsesi.

Data Ditjen Gakkum KLHK menunjukkan sanksi administrasi akibat karhutla di lahan konsesi menurut signifikan sejak tahun 2017. Pada periode 2015 hingga semester I/2019 tercatat ada 179 perusahaan yang terkena sanksi administrasi akibat karhutla.

Sanksi administrasi terbanyak diberikan KLHK pada tahun 2017 dengan total sanksi diberikan kepada 130 perusahaan. Pada enam bulan awal tahun ini, tercatat KLHK telah memberikan sanksi administrasi kepada 5 perusahaan.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK pihaknya secara tegas terus melakukan pengawasan kepada pemegang konsesi terkait penanggulangan karhutla. Khususnya, terhadap konsesi yang areal kerjanya tercatat terbakar berulang setiap tahun.

"Kalau sudah kami beri sanksi tetap terbakar, kami akan meningkatkan penegakan hukum termasuk kami masukkan instrumen pidana dan perdata kepada mereka," kata Roy kepada Bisnis.com, di Jakarta, Jumat (2/8).

Dia mengatakan sepanjang 2015-2018 pihaknya sudah melayangkan gugatan perdata sebanyak 13 gugatan dan ada 4 kasus yang statusnya sudah P-21 (berkas sudah lengkap).

Adapun, sepanjang lima bulan awal tahun ini KLHK mencatatkan luas kawasan hutan dan lahan terbakar meningkat sebesar 80 persen menjadi seluas 42.740 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper