Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarinah (Persero) membantah kabar yang menyebutkan, korporasi tersebut memiliki lini usaha pinjaman daring atau teknologi finansial (tekfin) peer to peer lending bernama Delima Kotak.
Haslinda Triekasari, General Manager of Corporate Secretary Sarinah menampik isu yang menyebutkan Sarinah memiliki kegiatan usaha di bidang pinjaman uang berbasis online tersebut. Dia menegaskan, perusahaan pelat merah tersebut, sejauh ini hanya bergerak di bidang ritel, perdagangan dan properti.
“Sehubungan dengan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store), bersama ini kami sampaikan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami yaitu PT Sarinah, bukan milik atau dikelola oleh kami,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (1/8/2019).
Dia pun memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi fintech tersebut. Pasalnya, berdasarkan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan Sarinah tidak termasuk dalam daftar fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.
Haslinda menambahkan, dia telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut di Google Play Store. Sebab menurutnya, dalam aplikasi tersebut terdapat reviewkonsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan/atau kegiatan usaha Sarinah.
Sarinah, lanjutnya, juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di OJK untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut.
Untuk itu, di menegaskan, semua kerugian materiel maupun immateriel yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab Sarinah.