Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Perbarui MoU Pengiriman TKI yang Telah Kedaluwarsa

Kementerian Ketenagakerjaan bakal segera menyelesaikan pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) bidang ketenagakerjaan di negara penempatan pekerja migran yang telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan bakal segera menyelesaikan pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) bidang ketenagakerjaan di negara penempatan pekerja migran yang telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan MoU bidang ketenagakerjaan di negara penempatan pekerja migran yang sudah tak berlaku atau expired tentu akan dilakukan pembaruan (renewal) berdasarkan kesepakatan bilateral. 

"Kami juga lakukan evaluasi bersama untuk perbaikan substansi MoU agar dalam implementasinya lebih baik. Adapun, untuk proses renewal kami biasanya mengingatkan ke negara penempatan melalui saluran diplomatik sesuai prosedur,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2019). 

Selain itu, sebutnya, terkadang negara penempatan yg mengingatkan ke Indonesia sebagai negara pengirim untuk memperbarui MoU. 

Adapun MoU yang kedaluwarsa yakni di Timur Tengah khususnya untuk penempatan sektor domestik sudah kadaluarsa karena juga ada kebijakan moratorium di Kuwait, Qatar, Yordania. Untuk di negara Arab Saudi sendiri tengah dilakukan pelaksanaan uji coba sistem penempatan satu kanal (SPSK). 

Di kawasan Asia Pasifik, MoU dengan negara Malaysia yang utnuk penempatan di sektor domestik sedang dalam tahap pembaharuan/renewal, sedangkan MoU di negara pasifik lain Jepang, Korea, dan Taiwan juga perlu ada pembaharuan. Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut berapa banyak MoU yang tengah diproses pembaharuannya. 

Dia menambahkan proses pembaharuan MoU setiap negara penempatan membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Di mencontohkan pembaharuan MoU dengan Malaysia ini lumayan alot karena pihak malaysia masih tarik ulur. 

"Jika kedua negara bisa menyepakati hal yg menjadi usulan salah satu pihak, maka relatif cepat. Kami upayakan agar cepat selesai," kata Eva. 

Salah satu yang saat ini yang dilakukan pemerintah memperbaharui MoU dengan Turki yang menjadi salah satu negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menuturkan pemerintah Indonesia dan Turki sepakat untuk memperbaharui MoU bidang ketenagakerjaan yang telah berakhir 2013 lalu. 

Pembaharuan MoU diperlukan untuk memperluas aktifitas kerja sama di bidang ketenagakerjaan yang masih belum terakomodir dalam lingkup kerja sama MoU RI-Turki sebelumnya. 

 Berdasarkan sektor usaha periode tahun 2017 hingga Juni 2019 jumlah PMI di Turki sebanyak 2.473 orang. 

"Dengan mempertimbangkan jumlah Pekerja Migran Indonesia yang cukup besar jumlahnya di Turki, maka diperlukan peningkatan kerjasama di bidang penempatan dan perlindungan PMI di Turki," ucapnya. 

Menurutnya, dengan pembaharuan kerjasama melalui MoU ini merupakan upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka memperluas penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di sektor formal sehingga Pekerja Migran Indonesia dapat menembus pasar kerja di kawasan Eropa

 "Termasuk jaminan sosial untuk pekerja migran di Turki juga dilakukan pembahasan," ujar Hanif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo meminta pemerintah segera menyelesaikan dan memperbarui MoU dengan negara penempatan PMI yang telah kedaluwarsa. Adapun berdasarkan catatan Migran Care terdapat sekitar 17 negara yang MoU-nya kedaluwarsa. 

Adapun dalam pembaharuan MoU itu harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Prinsip-prinsip ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers.

"Kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan MoU yang kedaluwarsa di tahun ini," katanya.

Selain itu, dia mendesak agar aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) segera selesai di tahun ini. Pasalnya, sejak 2 tahun UU itu diundangkan, pemerintah harus memiliki  aturan turunannya. 

"Aturan turunan ini dapat melindungi pekerja migran karena mereka banyak mengalami pelanggaran hak. Saya berharap bisa selesai di November tahun ini sesuai ketentuan UU itu," ucap Wahyu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper