Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan wacana penutupan Taman Nasional Komodo, masih dalam proses kajian. Evaluasi terhadap keberadaan Taman Nasional itu harus dilakukan secara keseluruhan.
“Menutup itu harus dilihat banget dan di dalam aturannya ada zonasi zonasi juga, zonasi mana yang dimanfatkan, mana yang harus dikonservasi,” jelasnya di Istana Negara, Selasa (23/7/2019).
Berdasarkan hasil rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta pada Selasa (9/3/2019), penutupan sementara kawasan Taman Nasional (TN) Komodo atau Pulau Komodo akan diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu.
Tim terpadu yang ditunjuk untuk mengkaji kondisi di Pulau Komodo terdiri atas KLHK, Pusat Penelitian Biologi LIPI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Kehutanan IPB, praktisi ekowisata, Yayasan Komodo Survival Program (KSP), dan lainnya.
Untuk diketahui, penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.
Balai Taman Nasional Komodo mencatat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo naik lebih dari dua kali lipat sejak 2014 hingga 2018. Jika dirinci, jumlah wisatawan pada 2018 mencapai lebih dari 170.000 orang sedangkan kunjungan wisatawan pada 2014 sebanyak 80.000 orang.
Hingga saat ini, jumlah satwa Komodo kurang lebih 2.800 ekor. Khusus di Pulau Rinca, jumlanya sekitar 1.040 ekor pada 2018.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat berencana menutup sementara Taman Nasional Komodo selama setahun mulai Januari 2020.
Selama penutupan yang belum disepakati pemerintah pusat tersebut, Viktor berencana untuk memindahkan komodo-komodo dari Pulau Rinca ke Pulau Komodo, lokasi terbesar habitat komodo.