Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai LCC Dinilai Tak Wajib Turunkan Harga Tiket 50 Persen

Instruksi tersebut, lanjutnya, tidak mengikat karena tidak memiliki landasan hukum. Apabila maskapai tidak melaksanakan juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.
Ilustrasi/ANTARA-Aji Styawan
Ilustrasi/ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai instruksi pemerintah soal penurunan harga tiket maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tidak wajib dilaksanakan.

Instruksi tersebut, lanjutnya, tidak mengikat karena tidak memiliki landasan hukum. Apabila maskapai tidak melaksanakan juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.

"Kalau maskapai sanggup untuk melaksanakan, baik. Namun, kalau tidak sanggup untuk melaksanakan, tidak apa-apa," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).

Dia berpendapat instruksi tersebut bersifat memaksa maskapai LCC untuk menetapkan harga jual tiket hingga 50 persen dari TBA. Padahal batas harga ideal terendah adalah 35 persen dari TBA.

Instruksi pemerintah membuat maskapai untuk menjual pada harga mendekati batas bawah. Titik impas maskapai seharusnya pada 75 persen dari TBA dengan tingkat isian kursi (seat load factor/SLF) minimal 65 persen dari total kapasitas pesawat. 

Pihaknya menilai instruksi tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Kemenko Perekonomian.

Pekan lalu, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerbangan murah LCC untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat. 

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan untuk melakukan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara. Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah.

"Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing-masing stakeholder penerbangan terkait," kata Susi.

Adapun, stakeholder yang dimaksud adalah Citilink Indonesia, Lion Air, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper