Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Solusi Soal Pajak E-Commerce, Sri Mulyani 'Ngadu' ke WCO

Pemerintah memberi rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait barang-barang digital lintas batas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Seskab Pramono Anung (kiri) dan Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) mengikuti rapat terbatas persiapan KTT Asean dan KTT G20 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Seskab Pramono Anung (kiri) dan Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) mengikuti rapat terbatas persiapan KTT Asean dan KTT G20 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberi rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait barang-barang digital lintas batas.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) WCO Kunio Mikuriya di Brussels, Belgia.

"Kelompok ini akan memfasilitasi beberapa diskusi dan bertukar pandangan di antara anggota tentang barang-barang digital lintas batas khususnya untuk transaksi e-commerce," kata Sri Mulyani dikutip dalam akun resminya, Jumat (12/7/2019).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, kelompok kerja ini juga bisa bersinergi dengan organisasi internasional lainnya seperti WTO dan UNCTAD untuk meneliti dan memperdalam beberapa masalah seperti fasilitasi perdagangan, aspek keamanan data, penyediaan data statistik perdagangan dan kepastian dalam hal pengenaan cukai atau pajak dalam e-commerce.  

Adapun persoalan perdagangan lintas batas khususnya yang terkait dengan e-commerce menjadi persoalan yang belum dapat dipecahkan oleh Kementerian Keuangan.

Kemenkeu pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) untuk memetakan pelaku bisnis tersebut.

Namun demikian, setelah mendapat banyak pertentangan, pemerintah kemudian menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Padahal jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan pengimplementasian kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper