Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengusulkan penyusunan daftar positif industri dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan tantangan penerapan UU JPH adalah kecukupan jumlah LPH yang dapat melayani permintaan sertifikasi. Pihaknya mengusulkan beberapa hal dalam implementasi UU JPH. Pertama, pembuatan daftar positif industri.
“Artinya, produk yang sudah melakukan proses [tertentu] sudah otomatis halal, tidak perlu sidang fatwa lagi. Supaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] bisa lebih cepat mengeluarkan sertifikat halal,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/7/2019).
Kedua, IKM hanya menanggung 10% dari total biaya yang harus dibayarkan, sedangkan selebihnya disubsidi oleh pemerintah. Saat ini pelaku industri harus mengeluarkan biaya minimal Rp2,5 juta. Adhi mengusulkan agar IKM membayar minimum biaya Rp250.000.
Ketiga, masa berlaku sertifikasi halal diperpanjang menjadi 4 tahun dari masa sertifikat yang berlaku saat ini yakni 2 tahun. Menurutnya, pemanjangan masa sertifikat tersebut akan meringankan beban kerja LPH.
Keempat, Adhi mengusulkan agar waktu proses sertifikasi dipercepat paling cepat hingga 26 hari. Waktu tersebut digunakan 5 hari untuk registrasi dan audit proses produksi, 20 hari untuk sidang fatwa, dan 2 hari untuk penerbitan sertifikat halal. “Tapi BPJPH janji akan lebih cepat.”
Sebelumnya, PT Bio Farma (Persero) menyatakan akan berkomitmen memenuhi persyaratan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku pada akhir kuartal III/2019. Perseroan akan melakukan sertifikasi halal pada produk vaksin.
Head of Corporate Communications Bio Farma N. Nurlaela Arif mengatakan perseroan kini sudah menerapkan halal assurance system yang diaudit oleh LPPOM-MUI. Menurutnya, sertifikasi halal vaksin dilakukan secara bertahap mengingat karakteristik produk yang sangat kompleks dan sangat diawasi.