Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menyoal Dugaan Monopoli OVO di Area Parkir Mal Lippo Group

Perdebatan pun menyeruak mengenai kehadiran OVO sebagai aplikator tunggal pembayaran nontunai di beberapa pusat perbelanjaan. Di satu sisi, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk monopoli bisnis pembayaran digital jasa perparkiran. Sementara di sisi lain, praktik itu disebut mengurangi hak konsumen untuk memilih metode pembayaran yang diinginkan.
Karyawan melintas di gerai transaksi pembayaran digital OVO, di Jakarta, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Karyawan melintas di gerai transaksi pembayaran digital OVO, di Jakarta, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Dita mengaku kesal, lantaran dia harus kembali ke dalam mal Plaza Semanggi dari lokasi parkir kendaraan roda duanya, hanya untuk membayar ongkos parkirnya secara tunai.

Pasalnya, dia tidak mempunyai aplikasi transaksi nontunai OVO. Sementara itu, untuk membayar jasa parkir di pusat perbelanjaan tersebut, hanya dapat dilakukan secara nontunai menggunakan OVO. Apabila, ingin membayar secara tunai, dia pun harus mendatangi gerai  khusus yang menyediakan jasa pembayaran tunai.

“Gerai pembayaran tunainya di lantai lima mal, sementara parkir motor saya di lantai bawah. Kalau mau bayar nontunai cuma bisa memakai OVO saja. Ribet menurut saya. Kalau niatnya praktik pembayaran nontunai, seharusnya bisa disediakan aplikasi lain selain OVO” katanya, ketika ditemui Bisnis, Sabtu (6/7/2019).

Keluhan-keluhan seperti itu, saat ini cukup jamak ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan, terutama yang dimiliki dan dikelola oleh Lippo Group. Namun, praktik bisnis tersebut menjadi wajar lantaran OVO juga merupakan bagian dari lini bisnis transaksi digital dari Lippo Group.

Perdebatan pun menyeruak mengenai kehadiran OVO sebagai aplikator tunggal pembayaran nontunai di beberapa pusat perbelanjaan. Di satu sisi, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk monopoli bisnis pembayaran digital jasa perparkiran. Sementara di sisi lain, praktik itu disebut mengurangi hak konsumen untuk memilih metode pembayaran yang diinginkan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyebutkan, praktik pembayaran nontunai jasa parkir merupakan salah satu bentuk digitalisasi transaksi di Indonesia. Untuk itu, dia mendukung segala bentuk transaksi dalam bentuk nontunai tersebut.

Namun demikian, dia menyoroti sejumlah pusat perbelanjaan yang menggunakan pembayaran jasa parkir nontunai secara tunggal, dalam hal ini OVO. Menurutnya, pengelola mal atau pengelola bisnis perparkirkan harus menyediakan berbagai pilihan aplikasi pembayaran nontunai guna memudahkan konsumen.

“Seharusnya, [aplikasi] pembayaran nontunainya jangan tunggal. Buka untuk aplikasi pembayaran nontunai yang lain, supaya lebih adil dan tidak terkesan monopoli serta tidak menyusahkan konsumen,” jelasnya.

Di sisi lain, dia juga mengimbau agar pengelola perparkiran dan pusat perbelanjaan, menyediakan gerai pembayaran tunai di setiap lantai yang menjadi komplek parkir, bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi OVO.

Sebab, dia melihat masih cukup banyak pusat perbelanjaan yang menempatkan lokasi pembayaran tunai di satu lantai saja dan lokasinya cukup jauh dari tempat parkir.

Hal senada dikatakan Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurutnya, dari segi bisnis, penyediaan aplikasi pembayaran parkir nontunai secara tunggal menggunakan OVO, merupakan langkah efisiensi yang wajar dilakukan oleh sebuah pusat perbelanjaan.

Namun, dia juga memandang, praktik tersebut mengarah kepada upaya monopoli bisnis pembayaran digital di sebuah lokasi. 

“Aspek lain yang lebih penting adalah hak konsumen untuk melakukan pembayaran sesuai keinginannya hilang. Seyogianya, pusat perbelanjaan atau pengelola parkir menyediakan masing-masing minimal satu untuk geraipembayaran tunai dan nontunai,” jelasnya.

Menurutnya, penempatan gerai pembayaran tunai dan nontunai sudah diberlakukan oleh sejumlah pengelola pusat perbelanjaan dan perparkiran yang menggunakan pembayaran digital secara tunggal menggunakan OVO.

Hanya saja, lanjut dia, sering kali gerai pembayaran tunai diletakkan di tempat yang kurang strategis, sehingga menyusahkan konsumen.  Hal itu, menurutnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal VII yang mewajibkan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.

PAYUNG HUKUM

Tudingan indikasi monopoli usaha pun disuarakan oleh Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pengelola PerparkiranIndonesia Anggawira. Dia mengatakan, pemerintah harus segera menyediakan payung hukum yang jelas mengenai transaksi jasa perparkiran. Langkah itu dibutuhkan di tengah meningkatnya tren digitalisasi pembayaran.

“Penyedia jasa perparkiran menggunakan pembayaran nontunai dengan aplikator tunggal, sudah sangat jelas mempraktikan monopoli usaha. Maka dari itu perlu aturan lain yang khusus membahas perparkiran ini, bukan hanya peraturan daerah saja, tetapi peraturan pemerintah pusat,” ujarnya.   Dia mengatakan, praktik tersebut seharusnya tidak hanya dapat dikenakan Undang-Undang Antimonopoli saja. Pasalnya, menurut dia, penyedia jasa perparkiran yang menggunakan aplikasi pembayaran tunggal menggunakan OVO, sering kali memberikan promosi yang berlebihan. Anggawira mencontohkan, promosi tarif parkir Rp1 yang sempat dikenakan oleh OVO. Praktik promosi itu, menurutnya membuat para pelaku jasa perparkiran lain mempertanyakan kewajiban pembayaran pajak parkir dari pengguna aplikasi OVO.

“Selama ini persentase berapa besar tarif pajak yang harus dibayarkan, sangat jelas ketika tarif parkir yang dikenakan berada pada level yang wajar, misalnya Rp2.000/jam. Kalau tarifnya Rp1, berapa pajak yang disetor pengelola parkir ke pemerintah. Kalau bentuknya promosi gila-gilaan seperti itu, siapa yang bisa menjamin mereka benar-benar menyetor pajak sesuai kewajiban?” katanya.

Untuk itu dia akan mengimbau kepada anggota PPPI, untuk melakukan bisnis perparkiran yang wajar dan tidak merugikan pesaing serta konsumen.

Kendati demikian, tudingan monopoli usaha tersebut rupanya belum dapat dibuktikan secara utuh. KomisionerKomisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, praktik pembayaran jasa parkir nontunaitunggal menggunakan OVO, belum tentu melanggar UU Antimonopoli.

“Praktik tersebut, belum tentu melanggar UU Antimonopoli. Kami masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, sehingga belum bisa secara penuh menyimpulkan praktik tersebut apakah melanggar atau tidak,” katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pun menilai praktik tersebut bukanlah bentuk monopoli dan melanggar hak-hak konsumen. Baginya selama konsumen diberikan hak untuk membayar jasa parkir secara tunai selain menggunakan OVO, maka hak konsumen tidak dilanggar.

“Dalam UU Antimonopoli yang dilarang adalah praktik monopoli. Namun monopolinya sendiri tidak dilarang. Namun, akan lebih baik jika Lippo Group menyediakan akses pembayaran digital lain selain OVO,” ujarnya.

General Manager Lippo Malls Indonesia Nidia Niekmasari menegaskan, praktik pembayaran digital secara tunggal menggunakan OVO merupakan kebijakan pengelola parkir yang menyewa mal-mal milik Lippo Group. Kendati demikian, dia mengklaim seluruh mal yang dikelola Lippo Group menyediakan gerai pembayaran tunai di setiap lantai lokasi perparkiran.

“Tujuan kami adalah kami ingin menggencarkan budaya cashless society melalui pembayaran parkir menggunakan OVO ini. Kami juga ingin mengurai kemacetan di pintu keluar parkir karena pembayaran secara tunai, sebab titik kemacetan parah di mal adalah di pintu keluar parkir,” ujarnya.

Dia juga mengklaim tidak ada penurunan yang berarti dari kunjungan pelanggan di mal-mal Lippo Group akibat praktik perparkiran itu. Pasalnya, OVO memberlakukan promosi cash back dan poin yang dapat ditukarkan oleh konsumen untuk berbelanja ketika membayar menggunakan aplikasi itu.

Adapun, terkait dengan penyediaan aplikasi pembayaran parkir digital lain selain OVO, Nidia mengaku menyerahkan kebijakan itu sepenuhnya kepada perusahaan pengelola parkir di mal milik Lippo Group.

Bagaimanapun juga, penyediaan aplikasi pembayaran nontunai selain OVO di sejumlah lokasi perparkiran wajib disediakan oleh pengelola. Selain menampik tudingan monopoli usaha, konsumen juga menjadi dimudahkan. 

Sebab, bagaimana bisa budaya cashless society akan berkembang secara pesat dan natural, jika konsumen hanya dipaksa menggunakan satu produk tertentu di tempat tertentu pula. Bisa-bisa konsumen kapok karena harus memiliki banyak ‘dompet digital’ untuk bertransaksi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper