Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambangan Pasir di Pulau Manuk Ditutup

Pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyegel lokasi tersebut karena tidak memiliki izin usaha pertambangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemprov Banten. Atas dasar itu, Dinas ESDM Banten memasang segel atau spanduk penutupan lokasi penambangan pasir itu.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, SERANG--Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten menutup lokasi penambangan pasir di muara Pantai Pulo Manuk di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin atau ilegal.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyegel lokasi tersebut karena tidak memiliki izin usaha pertambangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemprov Banten. Atas dasar itu, Dinas ESDM Banten memasang segel atau spanduk penutupan lokasi penambangan pasir itu.

"Lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dari Pemerintah Provinsi Banten sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158. Apalagi ini nyedot pasir di sungai dan pantai jelas menyalahi ketentuan," kata Eko Jumat (5/7/2019).

Menurut Eko, penutupan lokasi penambangan pasir tersebut juga didasarkan atas pengaduan warga. Keberadaan penambangan pasir di Pulo Manuk Bayah meresahkan warga karena dikhawatirkan terjadinya abrasi. Selain juga menyalahi ketentuan dan bisa menyebabkan kerusakan sungai dan pantai.

"Sudah kami pasang segel berupa spanduk di pintu masuk lokasi penambangan tersebut," katanya.

Eko mengatakan, pihaknya akan langsung menutup operasional penambangan liar atau penambangan tanpa izin sepanjang penambangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Sebab melakukan praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.

"Tahun ini sudah ada beberapa perusahaan tambang yang kita tutup, karena memang tidak memiliki izin. Apalagi yang penambangan pasir di pinggir pantai dan di sungai seperti di Pulau Manuk Bayah itu jelas menyalahi ketentuan," kata Eko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper