Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran Pemda Dalam Pembangunan Perumahan dioptimalkan

Beberapa hal perlu diperhatikan oleh pemda, antara lain urgensi penyusunan dokumen rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas pemda dalam penyusunannya.
Perumahan sederhana di Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, yang pemilikannya dibiayai KPR BTN./Antara-Seno
Perumahan sederhana di Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, yang pemilikannya dibiayai KPR BTN./Antara-Seno

Bisnis.com, AMBON--Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua pada 2019 di Kota Ambon.

Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan rakor tersebut menjadi bagian pembinaan terhadap pemerintah daerah sekaligus membantu target pemerintah dalam pengurangan defisit hunian, penyediaan rumah layak huni dan perbaikan rumah tidak layak huni.

Perumahan, katanya, salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H dan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesuai PP 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dia mengatakan defisit hunian terjadi di daerah disebabkan beberapa hal, antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang PKP.

“Selain itu, kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan pemda pada UU No. 23/2014 dan UU No. 1/2011 serta belum diperolehnya data akurat tentang perumahan dan permukiman,” Rabu (3/7/2019).

Guna mengantisipasi hal tersebut, kata dia, beberapa hal perlu diperhatikan oleh pemda, antara lain urgensi penyusunan dokumen rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas pemda dalam penyusunannya.

Selain itu, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan.

"Khusus pembinaan untuk Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) penyediaan perumahan yakni kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan," katanya.

Dia mengatakan sukses penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman membutuhkan peran serta pemda sebagai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat.

Pemda selaku penyelenggara pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah, diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua kelompok kepentingan serta kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya.

"Rakor Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ini merupakan bentuk dukungan Kementerian PUPR untuk pemda dalam rangka menjamin penyelenggaraan PKP yang efektif dan efisien sesuai kewenangannya," katanya.

Ketua Panitia Pelaksana Rakor yang juga Kasubdit Kemitraan dan Kelembagaan Ditjen Penyediaan Perumahan, Sutji Mintarti mengatakan rakor berlangsung hingga Kamis (4/7) dihadiri 178 peserta yang terdiri atas Bappeda serta Dinas PKP provinsi dan kabupaten/kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, pemerhati perumahan, serta perwakilan Ditjen Bina Bangda dan lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan.

Rakor tersebut digelar secara regional di seluruh Indonesia dan dimulai dari regional Jawa-Bali pada minggu pertama Mei 2019, disusul regional Sulawesi pada minggu kedua Mei 2019, regional Sumatra pada minggu ketiga Mei 2019 serta regional Kalimantan pada minggu ke-4 Juni 2019.

"Harapan utama dari rakor ini yakni meningkatnya kapasitas pemda dalam melaksanakan perencanaan bidang perumahan dan terwujudnya pemahaman pemda akan tugas, fungsi, serta produk hukum yang perlu dihasilkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper