Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan dengan adanya memorandum of understanding (MoU) tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership dalam rangka pencegahan tidak pidana bagi korporasi pihaknya bakal lebih mudah memetakan kepemilikan manfaat.
Melalui MoU ini, basis data Ditjen Pajak akan semakin lengkap dan data kepemilikan manfaat akan semakin konsisten.
"Itu selama ini menjadi kesulitan kita dalam perhitungan perpajakan dan praktek-praktek erosi perpajakan," kata Sri, Rabu (3/7/2019).
Lebih lanjut, penandatangan MoU tersebut juga merupakan pesan bagi pelaku ekonomi agar lebih baik dan transparan dalam tata kelola.
"Selama ini kami di sektor publik sering diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, di sektor privat terutama korporasi dan individual juga sangat penting," ujar Sri.
Apabila sektor publik dan privat bersama berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola, perpajakan di Indonesia akan semakin baik dan berimbas pada hasil pembangunan yang lebih optimal.
Seperti diketahui, Kemenkumham bersama dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN sepakati MoU tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership dalam rangka pencegahan tidak pidana bagi korporasi.
Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Selain itu, peraturan teknis mengenai Perpres No. 13/2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme sedang difinalisasi oleh Kemenkumham.