Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Loyo, Policy Gap Atau Compliance Gap?

Kinerja penerimaan PPN yang sampai Mei 2019 lalu terus menunjukan tren negatif atau minus 4,41 persen mendapat sorotan DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja penerimaan PPN yang sampai Mei 2019 lalu terus menunjukan tren negatif atau minus 4,41 persen mendapat sorotan DPR.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan alasan pemerintah yang selalu menyebut percepatan restitusi sebagai penyebab melemahnya kinerja penerimaan PPN.

Padahal, menurutnya dengan naiknya produk domestik bruto (PDB), seharusnya kinerja PPN juga akan terus meningkat. 

Andreas kemudian menjelaskan, sebagai gambaran, PDB tahun 2018 yang mencapai Rp14.837,4 triliun, dengan PDB yang selalu meningkat penerimaan PPN bisa melebihi tren yang selama ini hanya di kisaran Rp500 triliun.

"Ini apakah karena compliance gap, atau memang karena keberadaan excemption," ungkapnya dalam rapat dengan Menkeu, Selasa kemarin.

Dalam catatan Bisnis, rumus menghitung efektivitas pemungutan PPN bisa dilakukan dengan tiga cara yakni value added tax (VAT) ratio yang merupakan perbandingan antara penerimaan PPN dengan PDB, VAT efficiency ratio dihitung dari realisasi PPN dibagi tarif PPN yang dikalikan PDB, dan VAT gross collection ratio atau perbandingan realisasi PPN dengan tarif PPN dikalikan konsumsi rumah tangga.

Pertama,  skema VAT ratio. Dengan penerimaan PPN pada 2018 sebesar Rp538,2 triliun dan posisi PDB di angka Rp14,837,4 triliun, VAT ratio pada tahun lalu hanya mencapai 3,6 persen.

Meski lebih baik dibandingkan dengan tahun 2017, namun realisasi ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya tahun 2015 yang mencapai 3,67 persen dan  2014 sebesar 4,05 persen.

Kedua, untuk VAT efficiency ratio dengan formula di atas, angkanya masih di kisaran 36,2 persen. Angka itu mengonfirmasi bahwa penerimaan PPN bahwa penerimaan PPN hanya 36 persen dari potensi yang dihitung berdasarkan PDB. Ketiga, skema VAT gross collection ratio dengan tarif PPN 10 persen dan konsumsi rumah tangga yang berada di angka Rp8.269,8 triliun, berada di angka 65,08 persen.

Artinya, pemungutan PPN yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, hanya bisa mencakup 65,08 persen dari  total potensi penerimaan yang ada. Padahal rata-rata internasional bisa berada di kisaran 70 persen.

"Makanya ini tadi sebenarnya yang ingin saya tahu adalah VAT gap-nya. Dengan itu kita bisa menelusuri berapa yang disebabkan compliance gap dan policy gap?," tanyanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper