Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menjamin tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan meski pada tahun depan diterapkan tariff adjustment atau penyesuaian mengikuti komponen faktor kurs rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), dan inflasi.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Djoko R. Abumanan mengatakan, dengan beroperasi sejumlah pembangkit megaproyek 35.000 MW pada tahun ini dan beberapa tahun ke depan akan semakin menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, pada 2019 akan ada penambahan operasi pembangkit berkapasitas total 4.023 MW, 13.529 kms transmisi, dan 24.201 MVA gardu induk.
Dari perhitungan 2014 hingga Triwulan I/2019, total pembangkit yang baru beroperasi yakni 58.390 MW atau baru bertambah 568 MW dari data 2018. Pembangkit yang beroperasi tersebut didominasi tenaga uap dengan presentase 61,82%.
Sementara itu, realisasi penambahan kapasitas terpasang gardu induk dari awal tahun hingga triwulan I/2019 adalah sebesar 1.125 MVA dan transmisi 573 kms. "Turun [taris listrik] karena 35.000 MW masuk. Tapi, banyak PLTU kalian protes. Artinya lebih senang tarif listrik naik," katanya, Kamis (27/6/2019).
Menurutnya, langkah pemerintah yang berencana untuk kembali menerapkan tariff adjustment pada 2020 tepat bagi keuangan PLN. Sebab, selama ini, 13 golongan yang seharusnya mendapatkan tariff adjustment ditahan penyesuaian tarifnya. Sebagai gantinya, PLN mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
"Kami lebih senang dilepas [pemberlakuan tariff adjustment tidak ditahan], kalau dengan pemerintah kami harus menunggu pajak baru dikasih, cuma soal ini kan bukan urusan PLN," katanya.
Berdasarkan, Laporan Kinerja Keuangan PLN 2018, beban usaha PLN selama 2018 mencapai Rp308,1 triliun. Beban usaha tersebut bahkan lebih tinggi dari penjualan tenaga listrik PLN yang senilai Rp263,5 triliun. Artinya, pada 2018, terjadi rugi usaha senilai Rp35,2 triliun.
PLN pun mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp48 triliun dan pendapatan kompensasi sebesar Rp23 triliun untuk mengatasi selisih tersebut. Subsidi memang diberikan pada sejumlah golongan katagori tidak mampu.
Sementara itu, kompensasi diberikan atas penggantian tarif listrik yang belum mendapatkan subsidi dan tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan BPP .
"Kalau enggak mau mati listriknya [apabila tidak ada pendapatan kompensasi dari pemerintah pada 2020], ya berlaku tariff adjustment, tetapi itu kebijakan pemerintah, kebijakan bukan di kami, kami hanya usaha biar murah," katanya.