Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah 2 bulan beroperasi tanpa tarif, jalan tol Pasuruan-Probolinggo alias Paspro bakal memulai penerapan tarif pada 26 Juni 2019. Tarif tol dipatok Rp26.500-Rp53.000, tergantung jenis kendaraan.
Pemberlakuan tarif tol Paspro didasarkan ada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019. Untuk diketahui, jalan tol sepanjang 31,7 kilometer (km) ini sudah dibuka sejak 10 April 2019.
Berdasarkan keterangan resmi yang dilansir Kementerian PUPR, Selasa (25/6/2019), tarif yang berlaku di tol Paspro sudah mengacu pada kebijakan rasionalisasi tarif, yang mana terdapat penyederhaan golongan dari 5 kelompok tarif menjadi 3 kelompok tarif.
Untuk kendaraan golongan I, tarif dipatok Rp25.500 sedangkan golongan II dan golongan III dipungut Rp40.000. Adapun kendaraan golongan IV-V sebesar Rp53.000.
Tol Paspro terdiri dari empat seksi dengan total panjang 45 km. Saat ini, jalan baru beroperasi tiga seksi dari Simpang Susun (SS) Grati hingga SS Probolinggo Timur sepanjang 31,7 km.
Pembangunan Seksi IV (Probolinggo Timur-Gending) sepanjang 13,7 km masih menunggu pengajuan prakarsa dari Badan Usaha. Jalan tol Paspro dibangun oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol dengan nilai Rp4,8 triliun.